Home Berita Pemkot Malang Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Pemkot Malang Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

0
foto: istimewa

ijtimalang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapat penghargaan kepatuhan bidang pelayanan publik dari Ombudsman RI. Penghargaan diberikan karena Pemkot Malang dinilai memiliki kepatuhan tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Malang Sutiaji mengapresiasi penghargaan dari ombudsman. Ke depan dia berjanji akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik.

“Bersyukur kita sudah masuk dalam zona hijau dengan nilai yang sudah sangat baik, harapannya kedepannya nilai ini terus dapat ditingkatkan dan linear dengan implementasi di lapangan. Salah satunya yaitu dengan terus mengedepankan sambat online yang sudah terkoneksi dengan semua perangkat daerah dan Kemenpan RI dan harapannya akan terkoneksi juga dengan dashboard yang ada di saya,”ujarnya di kantor Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Jawa Timur, Surabaya, Senin ( 31/01/22).

Sutiaji menegaskan sebagai bagian dari keterbukaan dan kedekatan antara Pemkot Malang dan masyarakat, maka akan timbul implikasi pada kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).” Siapa OPD yang cepat menanggapi keluhan, semuanya akan berimbas pada kinerja dan penilaian OPD yang bersangkutan,”katanya.

Berdasarkan informasi dari Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Jawa Timur, pelaksanaan survei dilaksanakan di 4 Perangkat Daerah (PD) yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, serta Disnaker PMPTSP Kota Malang dengan jumlah total nilai kepatuhan 87,29 dan masuk dalam klasifikasi zona hijau.

Adapun variabel yang menjadi penilaian yaitu standar pelayanan, maklumat layanan, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, penilaian kepuasan masyarakat, visi misi motto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, serta rekognisi yang kesemuanya merupakan penjabaran amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Selain Pemkot Malang, Pemkot Surabaya, Pemkab Lamongan, dan Pemkab Probolinggo juga mendapatkan sertifikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI. (Didik)

Previous articlePelantikan Pengurus IJTI Korda Malang Raya Periode 2021-2024
Next articleKomplotan Ibu – Ibu Muda Kepergok Curi Daster di Outlet Strudel Malang