ijtimalang.com, Kota Malang – Kepolisian Resort Malang Kota menggerebek praktik judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka penyelenggara perjudian beserta sejumlah barang bukti.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat melalui Aplikasi Jogo Malang.“Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat di Aplikasi Jogo Malang, disampaikan bahwa ada kegiatan perjudian yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di daerah Kedungkandang” katanya, Rabu (02/02/2022).
Menurut Deny berdasarkan laporan warga tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial NH (38) yang merupakan pemilik lahan dan penyelenggara judi sabung ayam.
“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 6 ekor ayam jago aduan, keranjang ayam, kurungan ayam, arena sabung ayam,jam dinding, dadu, buku rekapan,uang tunai sembilan puluh lima ribu rupiah dan 86 unit sepeda motor berbagai merk di tempat kejadian,” tegasnya.
Akibat perbuatannya tersangka NH dijerat pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dari catatan Polisi, tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindakan kriminalitas diantaranya kejahatan pencurian motor, membawa senjata tajam tanpa ijin, melakukan pengeroyokan dan narkoba. (Didiek)