ijtimalang.com, KAB.MALANG– Satreskrim Polsek Pakisaji mengamankan dua kurir narkotika jenis ganja berinisial AW ( 21) warga Desa Wonokerso dan BP ( 22) warga Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kedua tersangka merupakan kurir suruhan bandar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang.
Kapolsek Pakisaji AKP Sutomo mengatakan perbuatan kedua tersangka terendus Reskrim Polsek Pakisaji, hingga akhirnya mereka berhasil ditangkap.
Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti sembilan paket ganja kering siap jual dengan harga Rp100 ribu per paket.
“Mereka berdua diamankan petugas Reskrim saat hendak meranjau pesanan ganja dari bandar narkoba yang berada didalam Lapas Lowokwaru, dan menjual per paketnya 100 ribu,” ungkap Sutomo, Rabu (09/02/2022).
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara.(aan)