Home Berita Kapolresta Malang Kota Tepis Dugaan Mafia Tanah di Kota Malang

Kapolresta Malang Kota Tepis Dugaan Mafia Tanah di Kota Malang

0
Kapolresta Malang Kota saat menggelar preskon di depan kantor PN kota malang, Kombespol Budi Hermanto menepis Dugaan Mafia Tanah di Kota Malang (photo: Humas Polresta Malang kota)

ijtimalang.com,KOTA MALANG – Polresta Malang Kota menepis adanya dugaan mafia tanah yang ditujukan kepada lembaga penegak hukum menyusul beredarnya video viral di media sosial adanya mafia tanah di Kota Malang. Polresta Malang menyatakan tudingan adanya mafia tanah itu tidak benar.

“Perkara yang sedang ditangani oleh Polresta Malang Kota ini murni tentang sengketa harta gono gini bukan mafia tanah,”ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan resminya, Jum’at ( 11/02/2022).

Menurut Budi Hermanto, dalam perkara harta gono gini tersebut, penyidik Polresta Malang Kota telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, termasuk berkoordinasi dengan KPKNL dan BPN Kota Malang untuk tiga objek yang disampaikan oleh pelapor yang beralamat di Jl. Pahlawan Trip tersebut sudah dalam pendalaman penyidik Polresta Malang Kota.

“Perkara tersebut akan dilakukan gelar perkara dan asistensi Polda Jawa Timur maupun Bareskrim Polri,”urainya.

Ia menejelaskan kasus ini merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polda Jatim pada tanggal 13 Januari 2022 lalu tentang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik dengan pelapor GG warga Perumahan Pahlawan Trip Taman Ijen B7 Kelurahan Oro-Oro Dowo Kota Malang.

Penyidik Polresta Malang Kota pun juga telah melakukan pemeriksaan dan beberapa yang berkaitan seperti GA, EP, dan seorang pejabat lelang KPKNL Kota Malang. Penyidik juga telah melakukan penelitian dan analisis dokumen diantaranya berupa foto copy SHM nomor 1234 a.n GA dan GG dan SHM 1232 a.n GA dan GG, Foto copy putusan perkara perdata nomor 25/pdt.G/2013/PN. Tbn dengan penggugat Dr. Hardi Susanto dan tergugat Dr. Valentina, SH, serta melakukan penelitian warkah atas SHM 1234, SHM 1232, dan SHGB 414 bersama petugas ATR / BPN Kota Malang.

“Dalam kasus ini, Polresta Malang Kota juga akan melakukan interogasi kepada penggugat, tergugat, pelapor, BPN Kota Malang, dan melaksanakan gelar perkara,”tegasnya.

Kapolresta menegaskan jika kasus ini murni sengketa harta gono gini. “Tidak ada mafia tanah di Kota Malang dan tidak memberi ruang mafia tanah di wilayah Kota Malang,”pungkasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang Judi Prasetya kembali menekankan bahwa perkara tersebut merupakan perkara sengketa harta gono gini, bukan tentang mafia tanah. Dia mengatakan bahwa lelang pada 15 Desember 2021 merupakan tindak lanjut melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tuban yang telah diputus dalam pengadilan tinggi kasasi dan PK.

“Objek putusan tersebut sebagian besar berada di wilayah Kota Malang. Maka dari itu, Pengadilan Negeri Malang melalui permohonan delegasi atau permohonan bantuan. Dalam proses tersebut, pihak termohon (GG dan GA) tidak ada kesepakatan untuk menjalankan putusan pengadilan sehingga dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang,”demikian kata Judi Prasetya dalam keterangan rilis Humas Polresta Malang Kota kepada wartawan.(did)

Previous articleKabaharkam Polri Pantau Penanganan Covid-19 di Malang
Next articleKasus Covid di Kota Malang Tinggi, UB Kembali Tetapkan Kuliah Full Daring