Home Berita Polsek Singosari Bekuk Penjual Bakso Pengedar Pil Koplo dan Sabu

Polsek Singosari Bekuk Penjual Bakso Pengedar Pil Koplo dan Sabu

0
Caption Foto: Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial saat Menunjukkan barang bukti di Mapolsek Singosari,, foto: ron

Ijtimalang.com – Kab.Malang – Seorang penjual bakso berinisial FY (31) warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ditangkap Polsek Singosari karena kedapatan menjual pil double L dan sabu di warungnya.

“Tersangka ditangkap di rumah kosong di daerah Singosari. Selain pemakai, dia juga penyalagunaan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Untuk transaksinya di warung baksonya itu,” ungkap Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, Sabtu (12/2022).

Robi juga mengatakan, bahwa tersangka FY merupakan pemain baru, tapi sudah lama berjualan barang haram tersebut.

“Selain sebagai pemakai, tersangka ini juga sebagai pengedar. Kebanyakan sasarannya anak-anak pelajar. Tersangka ini sudah lama kita intai,” tuturnya.

Dari penangkapan mengamankan pil double L sebanyak 1.200 butir. Sementara dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram.
Selain barang bukti pil koplo siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Seperti ponsel, plastik klip untuk kemasan yang masih kosong, sebuah botol putih yang diduga sebagai tempat penyimpanan pil Dobel L tersebut.

“Tersangka ini berbisnis sudah 5 tahun dan mengaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menjual bakso sebagai modus. Hingga saat ini, Anggota Reskrim Polsek Singosari masih terus melakukan pengembangan, barang tersebut didapat dari mana  masih kita kejar. Hasil lidiknya, sementara didapat dari lapas, dan masih akan kita kembangkan lagi,” tandasnya.

Dari bisnis haram tersebut, tersangka mengaku meraup untung Rp1,8 juta.”Dari barang bukti tersebut, pelaku menjual 1 paket berisi 8 butir (pil koplo) dengan harga Rp 20 ribu. Kalau dihitung, seluruh BB itu, kalau dijual harganya Rp 3 juta. Jadi untungnya sekitar Rp 1,8 juta,” pungkas Kompol Robial.

Sementara itu atas perbuatannya tersebut, FY terancam dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan juga pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Ron)

Previous articleRelawan Berkah di Malang Deklarasi Dukung Pasangan Erick Tohir – Khofifah Capres Cawapres 2024-2029
Next articleGarong Rumah Kosong, Warga Tajinan Dibekuk Polisi