Home Berita Polresta Malang Tindak Tegas Dua Tempat Hiburan Malam Pelanggar PPKM

Polresta Malang Tindak Tegas Dua Tempat Hiburan Malam Pelanggar PPKM

0
Petugas dari kepolisian resort Kota (polresta) Malang kota saat melakukan razia terhadap sejumlah cafe yang masih buka hingga larut malam

ijtimalang.com, KOTA MALANG – Kepolisian Polresta Malang Kota menindak tegas cafe dan tempat hiburan malam yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Inmendagri No. 13 tahun 2022 tentang PPKM dan SE Walikota No. 13 tahun 2022 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Covid-19.

Dari razia tersebut petugas menindak dua tempat hiburan malam yang tetap beroperasi melebihi ketentuan aturan jam malam yang ditentukan pemerintah.

Kabagops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan mengatakan sasaran razia meliputi Cafe dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan Inmendagri No.13 Tahun 2022. Dari razia tersebut ada cafe dan tempat karaoke yang melanggar aturan PPKM.

“Awalnya personel razia menyambangi beberapa tempat hiburan di Wilayah Kota Malang di antaranya Backroom, Maxy, Lotheng, ketiga tempat tersebut sudah tutup operasional nya sesuai ketentuan waktu yang di tetapkan. Namun saat petugas melanjutkan razia di Loading Resto & Cafe Jl. Soekarno Hatta No. 28 Kec. Lowokwaru dan kedua bertempat di Doremi Karaoke Jl. Candi Trowulan No. 9-12, kedua tempat tersebut masih beroperasi melewati waktu yang sudah di tetapkan,”katanya, Kamis ( 03/03/2022).

Kompol Supiyan mengungkapkan Kedua tempat hiburan malam tersebut baru tutup pukul 02.00 WIB, padahal batas akhir penutupan sesuai aturan yakni Pukul 24.00 WIB. Karena melanggar, cafe dan tempat karaoke tersebut langsung ditutup.

 

“Kita juga meminta keterangan manajer kedua tempat tersebut untuk menjalani pemeriksaan Satreskrim Polresta Malang Kota agar mendapatkan efek jera. Terkait dengan sanksi nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan regulasi yang ada,”tegasnya.

Selain meminta keterangan dua manager tersebut, kata Supiyan, pihaknya juga memberikan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan jaga jarak kepada para pengunjung. Jika masih ada pelaku usaha mengabaikan aturan tersebut, maka pihaknya akan meminta pemda setempat untuk mencabut iji usahanya.

“Sesuai arahan Bapak Kapolresta Malang Kota, kegiatan Patroli Pamor Keris Polresta Malang Kota terus di intensifkan mengingat masih tinggi nya angka penyebaran Covid -19 di Kota Malang. Kami juga berkordinasi dengan Satpol PP Kota Malang manakala masih ada pelaku usaha yang membandel, maka kami tidak segan untuk merekomendasikan agar tempat usaha tersebut di cabut izin nya,” demikian kata Kompol Supiyan.(did)

Previous articleSutiaji Minta Perangkat Daerah Siapkan Jatah Anggaran Untuk UKM dan Koperasi Sebesar 40 Persen
Next articleEmpat Penyandang Disabilitas Ahli Ilmu Kehumasan dan Keuangan Resmi Bertugas di Polresta Malang Kota