ijtimalang.com , Kab Malang — Kepolisian Resor Kota Banyumas Polda Jawa Tengah, menggrebek sebuah rumah di Singosari, Kabupaten Malang, yang dijadikan tempat usaha pengemasan minyak goreng. Diduga, rumah sekaligus gudang tersebut sudah beroperasi cukup lama.
Terungkapnya kasus ini bermula saat Polresta Banyumas, mendapati suplay minyak goreng kemasan skala besar di wilayah Cilongok, Banyumas pada 19 April 2022 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 12.057 liter minyak goreng kemasan merek Lapama di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Saat itu 7 saksi di periksa.
Hasil pemeriksaan diketahui, label kemasan minyak goreng CV Alam Timur Jaya dengan alamat Perumahan Bumi Mondoroko 41B, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ironisnya, barcode BPOM sesuai ijin edar atas nama UD Alfarqu. Nomer PPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam minyak goreng kemasan tersebut, juga tidak terdaftar.
Polisi Banyumas kemudian melakukan penggrebekan ke CV Alam Timur Jaya di Singosari. Ditempat ini, petugas menyita 825 karton minyak goreng merek Lapama atau 15.840 liter yang siap diedarkan. Polisi juga membawa serta menahan Direktur CV Alam Timur Jaya atas nama Rahman Adi Nugroho (38).
Tersangka Rahman, dijerat dengan Pasal 8 atau pasal 144 tentang tindak pidana perdagangan minyak goreng dalam kemasan yang tidak memiliki ijin edar. Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 milyar.
Menanggapi penggrebekan ini, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengaku belum ditemukan adanya penyelewengan. Ferli menegaskan, kalau proses penimbunan dan repakcing, di Kabupaten Malang sendiri terdapat 6 klasifikasi. Yakni dua klasifikasi D2 dan 4 klasifikasinya D3.
“Artinya kita tidak miliki produsen. Kalau soal pendistribusian sejauh ini semua distributor melaksanakan sesuai ketentuan. Kita tetap memberikan pelayanan pengamanan, artinya belum ditemukan adanya penyelewengan,” pungkas Ferli. (aga)