Home Berita Aniaya Anak Kandung dan Istri di Wagir, Pelaku Jadi Buron Polisi

Aniaya Anak Kandung dan Istri di Wagir, Pelaku Jadi Buron Polisi

0

ijtimalang.com, MALANG — Beradu argumentasi hingga saling mengancam, sepasang suami istri berujung penusukan. Seorang istri dan anak perempuan di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang tengah mengalami Kekerasan dalam rumah tangga.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada hari Selasa, 28 Juni 2022, sekira pukul 15.00 WIB di rumah saksi yang merupakan nenek sang korban yaitu SF (60) di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

BFY (42), saat ini dijadikan tersangka. Laki-laki yang merupakan sang Suami sekaligus sang Ayah kelahiran Malang, 27 Juli 1981 tersebut beralamat di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

“Kini kami tengah melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka atas perbuatan penganiayaan” Ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.

LW (42) istri dan IFC (22) anak perempuan tersangka mendapati luka tusukan di bagian perutnya. Adapun penusukan terjadi terhadap sang istri dengan luka tusukan ± 9 kali, sedangkan sang anak ingin melerai namun malah terkena tusukan sebanyak 1 kali.

Pelapor sang anak menjelaskan, tersangka BFY (41) tiba-tiba datang ke rumah nenek pelapor dan marah-marah dengan tujuan ingin membunuh Ibu pelapor LW (42). Yang kemudian Pelaku dan Ibu pelapor saling argumentasi dan berujung BFY (41) melakukan penusukan terhadap Ibu pelapor.

“Kami mengamankan beberapa barang bukti yaitu baju daster warna kuning, baju pendek motif garis warna putih kombinasi coklat dan celana panjang berwarna biru” Jelas Kasat Reskrim.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, kekerasan terjadi karena sang istri mengancam cerai pelaku, sehingga terjadi perdebatan dan berujung sang suami (tersangka) melakukan perbuatan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Karena perbuatannya, BFY (41) dijerat pasal 44 Ayat (2) Jo. Pasal Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUH-Pidana.

Kini kedua korban tengah dirawat di Rumah Sakit untuk mendapati penyembuhan dan dilakukan visum. Sedangkan tersangka kini tengah jadi buronan Polisi bersama barang bukti yang ia pakai untuk menusuk korban.

Previous articleSalahgunakan Alokasi Dana Desa, Perangkat Desa Kalipare Diamankan Satreskrim Polres Malang
Next articleKapolres Malang Pantau Langsung Vaksinasi Hewan Ternak di Poncokusumo