ijtimalang.com, MALANG — Lanjutan sidang tuntutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra/ seorang motivator dan pencetus Sekolah Selamat Pagi Indonesia, usai di gelar. Terdakwa Julianto dituntut lima belas tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.
Setelah kurang lebih digelar selama 3,5 jam. Pembacaan tuntutan pada terdakwa kekerasan seksual julianto eka putra, selesai dilakukan. julianto yang juga pendiri sekolah selamat pagi indonesia. Yang juga menjadi tempat kekerasan seksual tersebut, dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum. Julianto dituntut 15 tahun penjara dan denda 300 juta Rupiah.
Kepala kejaksaan negeri kota batu agus rujito menyampaikan. Julianto dikenai pasal 81 ayat dua, undang undang nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak. Julianto terbukti bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan pada korban.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa hotma sitompul tidak mau berkomentar atas tuntutan tersebut, ia menyebut akan membuat nota pembelaan dan meyakini bisa lepas dari tuntutan tersebut.
“Pertama kami dari kuasa hukum tidak mau mengomentari putusan (Sidang), nanti ada di nota pembelaan kami,” kata Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul usai sidang di PN Malang Jalan Ahmad Yani Purwodadi, Kec. Blimbing, Kota Malang, Rabu (27/7/2022).
Pihaknya bukan mencari pemenang, melainkan mencari proses keadilan baik yang diperoleh dari hakim atau jaksa.
“Di sini bukan mencari pemenang tapi mencari proses keadilan baik hakim jaksa semua bertanggungjawab kepada Tuhan,” ujarnya.
Usai digelarnya persidangan ini. Ketua komnas perlindungan anak arist merdeka sirait menyambut baik tuntutan 15 tahun penjara untuk julianto. Ia mengungkapkan Hal tersebut membuktikan bahwa julianto memang bersalah dan kasus ini bukanlah konspirasi seperti yang dituduhkan selama ini.
“Ini fakta juga bukan rekayasa, bukan konspirasi yang seperti dituduhkan pada kesempatan lain. Ini menunjukkan bahwa keadilan patut ditegakkan. Bukan konspirasi seperti dituduhkan saksi pelapor ingin mengambil alih SPI.”ujarnya.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau kuasa hukum. Pada rabu 3 agustus pekan depan.