Home Berita Pengedar Narkoba Berhasil dibekuk Polsek Tumpang

Pengedar Narkoba Berhasil dibekuk Polsek Tumpang

0

ijtimalang.com, MALANG — Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Tumpang AKP Bagus Wijanarko bersama Unit Reskrim Polsek Tumpang yang dipimpin Ipda Winanto berhasil menangkap Pelaku penjualan / pengedaran sediaan farmasi berupa pil berlogo ££ ( pil dobel LL) yang tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak memiliki surat izin edar dari Pemerintah sesaat setelah transaksi pada Hari Minggu lalu (24/07) Pukul 23.30 WIB. di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Selasa (26/07/2022)

“Kami Unit Reskrim Polsek Tumpang telah melakukan penyelidikan serta pengembangan terkait kasus Tindak Pidana pengedaran obat terlarang yang ada di Wilayah Hukum Polsek Tumpang dan alhamdulillah dengan cepat kami menangkap Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Malang juga,” ujar Winanto.

Didapati identitas Pelaku pengedar berinisial FTS (21) alias Konyol yang beramatkan di Dusun Blau, RT.001 RW.007, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dengan Barang Bukti didapat dari tangan Pelaku berupa 6 Bok berisi 100 butir pil berlogo ££ yang terbungkus plastik transparan, 11 Tik berisi 8 butir pil berlogo ££, 1 buah Handphone merk Samsung J2 Prime warna Gold serta uang tunai Rp. 160.000,-.

Lebih lanjut, Petugas juga menangkap Pelaku lain yang pada saat bersamaan tengah melakukan transaksi dengan FTS berinisial AS (21) beralamatkan di Jalan Dahlia, RT.010 RW.005, Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dengan Barang Bukti didapat berupa 1 Tik berisi 8 butir pil berlogo ££ dan uang tunai Rp. 10.000,-.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Pelaku, karena kegiatan peredaran obat terlarang ini pasti tidak berhenti pada seorang saja melainkan masih ada rentetan Pelaku lain yang identitasnya saat ini sedang terus kami gali,” imbuhnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 sub 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu maka dapat terjerat Tindak Pidana Hukum berupa kurungan beserta denda.

“Kini Pelaku beserta sejumlah Barang Bukti diamankan di Mapolsek Tumpang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 196 sub 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan,” pungkasnya.

Previous articleRumah Pemilik Kios Bensin di Malang Terbakar, 3 Orang Alami Luka Bakar
Next articleCuri Pakan Ayam, Polisi Amankan Sejumlah Orang