Home Berita Tipu Kurir Jasa Kirim Penjualan Online, Pemuda Diamankan Polisi

Tipu Kurir Jasa Kirim Penjualan Online, Pemuda Diamankan Polisi

0

ijtimalang.com, MALANG — Seorang pemuda asal Gondanglegi, diringkus aparat kepolisian karena lakukan aksi penipuan. Dalam modus operandinya, pelaku melakukan penipuan kepada kurir jasa pengiriman barang penjualan online. Akhirnya Remaja asal Kecamatan Gondanglegi berhasil diamankan pihak Kepolisian.

Menurut apolres Malang AKBP Ferli Hidayat SH SIK MH melalui Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono SH, menyebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan. Modus pelaku saat COD, usai terima barang, berdalih kurang uang dan membawa kabur barang.

Kompol Pujiyono SH, menjelaskan pihaknya telah mengamankan tersangka M Halil Aska (19) beralamat di jalan Letjen S Parman RT05/RW03, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tersangka merupakan pelaku tunggal.

“Kami menangkap tersangka, kemarin Senin, 08 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Dia diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan 1 buah Hp senilai Rp 2,9 juta,” urai Pujiyono SH.

Dijelaskan Pujiyono, kronologis kejadian diawali Korban, Farid (29) RT12/RW03 Kel Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang menjual ponsel secara online pada Juli lalu. Tersangka kemudian sepakat membeli ponsel Oppo senilai Rp 2.999.999.

Namun usai menerima ponsel, pelaku berdalih harus pulang mengambil uang dikarenakan pembayarannya kurang. Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Pelaku tidak kunjung datang kembali menemui saksi.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondanglegi, Senin (8/8/2022) pukul 15.30 WIB atau saat aksi kedua kali pelaku akan berlangsung. Korban dan saksi, mengetahui betul ciri-ciri pelaku.

“Diduga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian HP secara On Line untuk kedua kalinya. Korban melapor kepada kami dan saat kami terima laporan, segera menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku,” jelas Pujiyono.

Menurut mantan Kapolsek Bululawang ini, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual ponsel dan uangnya habis untuk membeli spare part sepeda motor berupa sepasang shockbreaker dan rem motor.

“Tersangka diduga melanggar Pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kami masih dalami lagi pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara, tersangka mengaku baru sekali berbuat aksi penipuan. Terkait kejadian, Pujiyono menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli sehingga terhindar dari aksi penipuan.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Previous articlePesta Miras Berujung Maut, Satu Warga Tewas Keracunan Oplosan
Next articleJelang HUT ke-35, Manajemen Arema FC Ziarah ke Makam Pendiri