ijtimalang.com, MALANG — Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi bersama Jajaran Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Malang berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap penjual tempat nasi keliling (Tompo) yang sempat Viral di Medsos pada Selasa lalu (02/08) Pukul 13.00 WIB di Kebun Jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jumat (19/08/2022).
“Awalnya kejadian tersebut sempat Viral di Medsos, kemudian Sat Reskrim Polres Malang menindak lanjuti dan mencari informasi tentang kebenaran kejadian tersebut. Setelah terkonfirmasi bahwa kejadian Curas tersebut benar, Anggota Sat Reskrim Polres Malang mendatangi rumah Korban.
Namun, dikarenakan Korban belum melaporkan kejadian yang dialaminya, Korban dibawa ke SPKT Polres Malang guna membuat Laporan Polisi,” ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu A. Taufik saat melakukan press conference di lobi Mapolres Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (19/08).
Korban sendiri berinisial L (60) Pria asli Kabupaten Malang, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani perkebunan yang beralamatkan di Dusun Tambak Rejo, Rt. 013 Rw. 006, Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Hasil dari pengembangan informasi didapat, dengan cepat Petugas mendapat informasi mengenai ciri-ciri Pelaku untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lanjutan dan profiling Pelaku. Alhasil Petugas Sat Reskrim Polres Malang berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang merupakan Residivis pencurian dengan kekerasan dan pernah di Hukum sebanyak 3 kali dalam Perkara yang sama, berinisial G (61) Pria asli Kabupaten Malang yang kesehariannya sebagai pekerjaan buruh tani beralamatkan di Jalan Sumber Taman, Rt. 13 Rw. 04, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Diduga Pelaku memberi uang kepada Korban sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk memborong barang dagangan milik korban, selanjutnya korban dibawa ketempat sepi kemudian korban dipukuli hingga tidak sadarkan diri dan setelah tidak sadarkan diri uang milik korban di ambil oleh Pelaku.
“Korban didatangi oleh Pelaku yang memberikan uang kepada Korban berdalih akan memborong semua dagangannya seharga Lima Ratus Ribu Rupiah. Namun, Korban diajak ke tempat sepi kemudian dipukuli hingga tidak sadarkan diri, setelah itu Pelaku mengambil uang yang saat itu dibawa oleh Korban di saku celananya sejumlah Sembilan Belas Juta Rupiah dan langsung meninggalkan Korban menggunakan sepeda motornya,” tuturnya.
Dari tangan Pelaku sendiri tah diamankan Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam, 1 Buah Jaket warna Biru Tua, 1 Buah Celana Kain warna Cream, serta uang tunai sejumlah Rp. 19.000.000,-.
“Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pelaku dapat terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara,” pungkasnya.