ijtimalang.com, MALANG — Sanksi denda untuk Arema FC belum berhenti. Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi 100 Juta Rupiah kepada Arema FC atas insiden menyalanya flare saat tim Singo Edan bertandang di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali pada (13/8/2022) lalu.
Keputusan Komdis ini disampaikan melalui surat dengan nomor 020/L1/SK/KD-PSSl/VIII/2022 yang diterima oleh manajemen Arema FC pada (22/8/2022). Dalam surat itu disebutkan bahwa Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2022 bertempat di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar Bali telah berlangsung pertandingan BRI Liga 1 Tahun 2022/2023 antara Bali United FC melawan Arema FC, dimana Tim Arema FC melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 karena terjadi penyalaan 2 (dua) buah flare oleh suporter Arema FC di Tribun Barat serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
“Ya, Arema FC baru saja mendapatkan surat dari Komdis PSSI terkait sanksi akibat flare yang menyala saat Arema FC bertandang di markas Bali United beberapa waktu lalu,” ungkap Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.
Sebelumnya Arema FC harus merogoh kantong 170 Juta Rupiah akibat sanksi yang diberikan karena adanya tiga insiden pelanggaran yang dilakukan saat menjamu PSS Sleman di Stadion Kanjuruhan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan terkait hal ini, yang jelas aksi yang berbuntut pada pelanggaran disiplin akan ditindak tegas. Di sisi lain kami terus melakukan sosialisasi kepada Aremania agar membangun kesadaran untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan klub,” tegas Haris.