ijtimalang.com, MALANG — Satreskrim Kepolisian Sektor Kedungkandang (Polsek Kedungkandang), Kota Malang, Jawa Timur, memberantas pelaku judi online yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi perjudian tersebut, petugas berhasil mengamankan B (44) Warga Jalan Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya karena terbukti melayani masyarakat tombok judi togel via online,” kata Kapolsekta Kedungkandang Kompol Agus Siswo Hariadi di Mapolresta Malang, Rabu (24/8/2022).
Menurut Kapolsek, modus yang dilakukan tersangka yakni merekap semua nomor tombokan dari para penombok. Kemudian uang itu ditransfer ke rekening situs judi online.
“Tersangka sudah menjalankan bisnis ini selama lima bulan. Omset setiap kali bukaan sekitar Rp 775 ribu,” ungkap Agus.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara itu, penangkapan judi online juga dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Satreskrim berhasil menangkap pengecer judi online toto gelap. Tersangkanya berinisial S (34), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Tersangka ditangkap Senin (22/8/22) malam di Jalan Janti Barat, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Barang bukti yang kami amankan uang Rp 235 ribu, 13 lembar kertas rekapan, sebuah HP, delapan lembar bukti transfer serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga.
Bayu mengatakan, modus operandi judi online yang dilakukan tersangka sama. Yakni menerima tombokan dari para penombok. Kemudian dimasukkan ke dalam situs judi online.
“Tersangka ini sudah dua tahun menjadi pengecer judi online. Alasannya untuk tambahan biaya hidup,” pungkasnya.
Kasatreskrim berujar akan memberantas segala perjudian online di Kota Malang .Terbukti selama Januari sampai Agustus,pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus judi online. (Makrus Ali)