ijtimalang.com, MALANG — Kepolisian sektor (Polsek) Donomulyo, Kabupaten Malang mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AA (26), pada hari Senin (22/8/2022) petang.
“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Donomulyo pada Senin (22/8) kemarin, dengan barang bukti 3 poket sabu, siap edar,” kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (23/8/2022).
Taufik menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Donomulyo.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Donomulyo pun bergerak melakukan penyelidikan di sekitar wilayah hukum Polsek Donomulyo.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantau, didapati informasi diduga pengedar sabu tersebut berinisial AA, yang diketahui tinggal di Dusun Sumbergentong Lor, Desa Tempursari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
“Petugas berhasil mengamankan AA di rumahnya beserta barang bukti tiga poket sabu, dengan berat masing-masing poket 0,25 gram. Serta barang bukti lainnya yakni tiga buah korek api, dua buah pipet, satu unit HP dan dua pack plastik klip transparan,” terangnya.
Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Donomulyo, dan masih terus dilakukan pengembangan.
“Petugas masih terus menyelidiki ke mana saja barang haram tersebut diedarkan oleh AA,” ujar Iptu Taufik.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.