IJTIMALANG.COM — Empat organisasi profesi Wartawan di Malang IJTI, AJI, PWI, dan PFI mengecam tindakan oknum jurnalis diduga pemeras di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gondanglegi 3 Kabupaten Malang. Selain mengecam tindakan pelaku, keempat organisasi tersebut mendukung upaya Polisi untuk memproses hukum.
Ketua IJTI Korda Malang Raya Mohammad Tiawan mengatakan menyayangkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan salah satu media yang saat ini sudah ditangani Polres Malang.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan kajian yang mendalam pelecehan profesi jurnalis yang berujung ke Polisi tersebut.
“Kita serahkan penanganan kasus ini ke pihak berwajib. Namun, kita juga harus melihat dari mana sisi kasus itu terjadi, apakah itu pelecehan terhadap profesi atau ada kaitan dengan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan tersebut,”kata Tiawan di Malang, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, Ketua AJI, Zainudin menyatakan dalam kasus ini seharusnya wartawan bekerja profesional dan tidak menerima segala bentuk imbalan yang bisa mempengaruhi independensi berita dan mencoreng profesi wartawan.
“Harusnya Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Dalam hal ini, wartawan dilarang menerima segala sesuatu dari narasumber atau pihak lain yang berpotensi mempengaruhi indepensi pemberitaan,”tuturnya.
Dia juga menambahkan, agar kasus pemerasan oleh oknum wartawan tidak terjadi lagi, paling utama yakni nara sumber harus memastikan orang yang mengaku wartawan dan perusahaan media dimana oknum wartawan tersebut bekerja.
“Narasumber harus selektif melayani orang yang mengaku sebagai wartawan. Narasumber harus memastikan orang yang datang atau menelepon tersebut benar-benar wartawan yang bekerja di perusahaan media yang terverifikasi di Dewan Pers. Bila perlu nara sumber mengecek melalui website Dewan Pers. Jika mengancam dan melakukan pemerasan laporkan ke Polisi,” tegas Zainudin.
Ketua PWI Malang Raya Cahyono mengatakan mendukung langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh polisi.
“Kalau didasari pemerasan, jelas hal terus sangat tidak dibenarkan. Maka kami dukung langkah polisi untuk memproses kasus tersebut,” tambah Cahyono.
Sedangkan PFI Malang menyatakan kasus pemerasan di SDN Gondanglegi 3 itu harus menjadi evaluasi bagi pihak sekolah agar tidak serta merta menerima wartawan. Kuatirnya, dengan kejadian ini maka muncul persepsi negatif terhadap wartawan.
Ingat, Wartawan adalah profesi terhormat dan tugas mulia, dilindungi undang undang dan memiliki etika jurnalis. Bila di lapangan menemukan suatu hal yang tidak sesuai, maka jangan menyalahkan profesi kepada semua wartawan.
“Tidak boleh semua wartawan dipukul rata suka memeras, namun tujukan saja pada siapa oknum yang melakukan hal itu. Saya juga mengingatkan kepada temen wartawan, sudahkan melakukan kerja kerja jurnalistik dengan baik, sesuai UU Pers, sesuai etika jurnalistik yang berlaku. Coba kita baca lagi, belajar lagi,”demikian kata Darmono.
Untuk diketahui, Dewan Pers dan Kapolri sudah membuat MoU atau nota kesepahaman untuk melindungi wartawan yang bekerja profesional.
Jurnalistik dan tindak pidana merupakan dua hal yang berseberangan. Wartawan tidak boleh melakukan atau terlibat dalam tindak pidana dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, seperti pemerasan, pengancaman, dan sebagainya.
Polisi harus menindak tegas wartawan yang menyalahgunakan profesi atau wartawan yang terlibat dalam tindak pidana. Polisi bisa menggunakan KUHP untuk menjerat wartawan yang menyalahgunakan profesi atau wartawan yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. (Fajar Agastya)