Home Berita Oknum TPOK Satpol PP Diciduk Satreskoba Polresta Malang, Walikota Pastikan Beri Sanksi...

Oknum TPOK Satpol PP Diciduk Satreskoba Polresta Malang, Walikota Pastikan Beri Sanksi Berat

0

IJTIMALANG.COM – Oknum TPOK di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Malang tertangkap polisi soal dugaan kepemilikan narkoba.

Oknum TPOK tersebut berinisial DC, ia diamankan Satreskoba Polresta Malang Kota di Jalan Krakatau Kelurahan Pisang Candi, Sukun, Jumat (19/08/2022) lalu.

DC kedapatan mengantongi sabu-sabu dan ganja. Yang kemudian menjadi barang bukti.

Perihal adanya penangkapan oknum TPOK Satpol PP Kota Malang, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan.

“Iya benar mas, terkait kasus narkoba dan TKP-nya di Jalan Krakatau, Sukun Kota Malang,” jawab Kapolresta Budhi Hermanto.

Terkait kasus tersebut, Walikota Malang, Sutiaji mengatakan jika oknum yang bersangkutan telah diberhentikan.

“Yang bersangkutan sudah diberhentikan sebelum kasus tersebut muncul,” kata Sutiaji, Jumat (26/08/22)

Terkait penyangkalan dari pihak Satpol PP, Sutiaji mengatakan jika penyangkalan pihak Satpol PP itu lebih kepada masalah pemberhentian oknum yang ditangkap satreskoba Polresta Malang Kota.

“Menyangkalnya memang yang bersangkutan sudah diberhentikan dan bukan urusan Satpol PP lagi,” kata Sutiaji.

Walikota Malang juga mengatakan jika pihak Pemkot Malang tidak akan menutup nutupi terkait adanya kasus penangkapan tindak kriminal di lingkungan Pemkot Malang.

“Jadi kita itu tidak mungkin menutup-nutupi, institusi apapun harus kita tindak baik TPOK maupun ASN,” kata Sutiaji. (Yona Arianto)

Previous articlePangdivif 2 Kostrad Tutup Latihan UST Kompi Brigif PR 18/Trisula
Next articleSi Panji Selalu Memuaskan Masyarakat Membayar Pajak, Siapa Dia?