IJTI MALANG.COM – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum dalam kurun waktu setahun. Barang bukti tersebut diantaranya narkoba, rokok ilegal dan perkara E Tiket.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sidang dari Agustus 2021 sampai 2022. Seluruh barang bukti tersebut baik narkotika dan non narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan ratusan botol miras di pecah di tempat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, Selasa (30/8/2022).
Menurut Zuhandi,barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.Rinciannya yakni 71 perkara kasus ganja berat 66,3 kg, 244 perkara shabu berat 4,41 kg, 24 Perkara pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 1. 962 butir, 2 perkara rokok ilegal dengan jumlah 23.628 bungkus, dan 2 perkara e-tiket berbagai merk sebanyak 78.700 lembar.
Dia mengungkapkan dari semua barang bukti yang dimusnahkan, paling banyak adalah kasus narkoba. Karena itu, ia meminta semua pihak fokus terhadap pemberantasan narkoba, terutama di Kota Malang
“Hampir 90 persen merupakan kejahatan narkotika dan psikotropika. Ini tanggung jawab kita semua untuk menekan kejahatan narkotika di Kota Malang,” demikian kata Zuhandi. (Machrus Ali)