IJTIMALANG.COM – Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas kembali terjadi. Kali ini menimpa stringer dari TV One Jombang, Muhammad Fajar yang tengah melakukan peliputan kericuhan pada pertandingan bola voli di GOR Merdeka Jombang, Rabu Petang (31/08/2022).
Sebagaimana kronologis yang dibuat Muhammad Fajar, ia segera mendatangi GOR Merdeka Jombang setelah mendapat informasi tentang adanya kericuhan pada pertandingan bola voli, bersama dengan jurnalis lainnya, Fajar bersiap melakukan pengambilan gambar dari luar pintu gerbang GOR Merdeka karena pintu ditutup dari dalam.
Saat baru mengambil gambar dari luar pagar inilah, tiba-tiba fajar didatangi seseorang yang melarangnya mengambil gambar sambil merebut kameranya. Tak hanya itu, setelah kamera dikuasai, orang ini kemudian memiting kepala Fajar dan membawanya ke salah satu ruangan di GOR Merdeka yang telah ada beberapa orang, dan meminta Fajar menghapus video yang telah direkamnya di kamera.
Meski menolak menghapus hasil liputannya, Fajar terus diintimidasi dan terus didesak agar hasil liputannya dihapus. Meski telah berkali-kali menyampaikan bahwa dirinya adalah wartawan/ stringer dari media televisi TV-one, orang-orang tersebut tetap memaksa Fajar menghapus gambar. Karena merasa terancam, akhirnya Fajar menghapus hasil liputannya tersebut. Bahkan, akibat perampasan yang dilakukan, beberapa bagian kamera milik Fajar mengalami kerusakan.
Menanggapi intimidasi tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Majapahit
menyatakan sikap sebagai berikut :
1. IJTI mengutuk dan mengecam keras intimidasi terhadap Stringer TV-One Jombang
yang dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga sebagai oknum guru atau pendidik
salah satu sekolah di Jombang.
2. Intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi
kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air
3. Mendesak aparat kepolisian Polres Jombang segera mengambil langkah tegas,
mengusut serta menangkap pelaku intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput
peristiwa kericuhan pada pertandingan bola voli, sebagaimana diatur dalam UU No. 40
Tahun 1999 tentang Pers.
4. IJTI mendukung sepenuhnya redaksi TV One dan wartawan yang diintimidasi untuk
melakukan upaya hukum atas kasus ini.
5. Meminta kepada Polisi khususnya Polres Jombang memberikan keamanan bagi para
jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan.
6. Meminta kepada semua pihak agar tidak mengintimidasi serta mengintervensi kerja
kerja jurnalistik yang profesional, mengingat kerja jurnalis dilindungi oleh UU No 40
Tahun 1999 tentang Pers.
7. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis, khususnya yang berada di Kabupaten Jombang, Mojokerto dan Nganjuk agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.