IJTIMALANG.COM – Laki-laki berinisial S (37) warga asal Kabupaten Tulungagung yang beralamat tempat tinggal di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang harus mendekam didalam jeruji besi karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sabtu (3/9/2022).
Pada hari Jumat 02 September 2022, sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pakis Berhasil mengamankan S (37) bersama barang bukti Narkotika.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti Narkotika dengan berat kotor 0,32 Gram” ucap Kapolsek Pakis AKP H. Moh Lutfi.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan kejadian tersebut, bahwa Unit Reksrim Polsek Pakis telah menangkap S (37) di tepi jalan sebagaimana TKP yakni Jalan Raya Mendit barat, Dusun Lowoksuruh, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kapolsek menjelaskan, awal mula penangkapan terjadi ketika petugas sedang melakukan patroli disekitar TKP. “Mendapat laporan dari warga, kami langsung menuju ke lokasi dan melakukan pengawasan. Betul saja, ada laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut” ucapnya.
Lantas petugas dengan sigap melakukan pemeriksaan kepada S (37) karena sebelumnya telah dilakukan penyelidikan. “Kami menemukan 1 bungkus plastik transparan tertutup lakban hitam berisi narkotika jenis sabu dari tersangka S (37)” imbuh Lutfi.
Dari barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung yakni 1 buah Handphone, uang tunai Rp. 25.000, dan 1 unit Sepeda Motor.
“Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, ia memesan sabu dari penjual melalui Handphone, dan barangnya diperoleh dengan sistem ranjau” pungkas AKP Moh Lutfi.
Atas kasus ini, S (37) dibawa ke Mapolsek Pakis untuk dilakukan penyidikan dan mengungkap jaringan Narkotika yang lain. Dengan begitu, S (37) dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.