IJTIMALANG.COM – Satreskoba Polres Malang beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selama Operasi Tumpas Semeru 2022, berhasil mengungkap 42 kasus dengan 47 tersangka.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, penangkapan kasus narkoba ini berlangsung selama 12 hari. Mulai tanggal 2022 Agustus 2022 sampai 2 September 2022.
“Melihat data yang ada, secara kuantitas jumlah pengungkapan kasus memang masih jauh dari ungkap kasus Operasi Tumpas 2021. Tetapi dari segi kualitas, terutama barang bukti yang berhasil disita jauh melebihi capaian tahun lalu,” ungkap AKBP Ferli HidayatHidayat saat rilis Senin (5/2/22) sore.
Ferli mengatakan, dari 47 tersangka yang diamankan, dua diantaranya adalah petani atau penanam ganja. Lalu, sebanyak 37 tersangka merupakan pengedar dan 8 tersangka lainnya adalah pemakai.
“Sementara untuk barang bukti yang diamankan, sabu seberat 1.670,68 gram, ganja seberat 5.383,82 gram, 142 barang pohon ganja, 248 ranting ganja dan 90 bibit ganja. Sedangkan untuk pil koplo ada 2.979 butir,” jelasnya.
Perwira dengan pangkat dua melati ini mengatakan, bahwa Polres Malang akan serius dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak sedikitpun memberi ruang gerak bagi para pengedar di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami akan menindak tegas semua bentuk narkotika yang beredar di wilayah Kabupaten Malang. Karena peredaran narkotika ini akan merusak generasi muda bangsa,” tegas Ferli.
Lebih lanjut, Ferli menyatakan bahwa sabu seberat 1.670,68 gram tersebut senilai Rp 1,6 miliar lebih. Sabu itu diamankan dari beberapa pengedar yang berhasil diamankan.
“Sedangkan untuk ganja kering ditangkap dari beberapa jaringan. Sementara untuk tanaman ganja dari seorang petani,” paparnya. (Fajar Agastya)