IJTIMALANG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang meminta agar masyarakat tidak menunggu apresiasi dari pemerintah untuk mau membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebab, membayar PBB merupakan kewajiban warga yang biasanya juga difasilitasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) atau kecamatan.
Namun begitu, Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata. Artinya, tidak menutup kemungkinan memang akan ada apresiasi bagi wilayah yang kewajiban pajaknya telah tuntas sebelum deadline pada 30 September mendatang.
“Sebenarnya mereka (warga) ini menunggu apa sih apresiasi dari pemerintah jika PBB nya sudah lunas duluan sebelum duluan. Sebenarnya kami kepinginnya warga ini tidak menunggu reward istilahnya dari Pemkab Malang, karena ini merupakan kewajiban mereka,” ujar Made.
Untuk itu, pihaknya masih akan mendiskusikan terkait kemungkinan reward tersebut dengan Sekda Wahyu Hidayat dan Bupati Malang HM. Sanusi. Utamanya, dalam bentuk apa reward itu diberikan jika memang rencana itu jadi direalisasikan.
“Masih akan kita diskusikan sengan Pak Sekda dan Pak Bupati. Perlu kan Kepala Desa atau Camat ini diberi reward jika sudah selesai pajaknya. Dan diberikan ke dalam bentuk apa,” terang Made.
Di satu sisi, tidak menutup kemungkinan bagi wilayah desa atau kecamatan yang kewajiban PBB nya belum lunas hingga jatuh tempo, maka akan dikenakan sanksi atau denda. Namun dalam hal ini, pihaknya masih akan mengkaji kemampuan ekonomi masyarakat di setiap wilayah.
“Bisa saja ada sanksi, tapi akan kita kaji dan telaah dulu bagaimana kekuatan ekonomi masyarakat. Yang utama bukan itu, pembayaran PBB sudah sesuai jumlah SPPT saja, itu sudah bagus,” jelas Made.
Sementara itu perolehan PBB di Kabupaten Malang hingga saat ini sudah sebesar 37,82 persen atau sebesar Rp 22.835.363.272. Dari target sebesar Rp 60.372.568.878.
Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Malang, wilayah yang perolehan pajaknya terbilang sangat bagus atau sudah hampir mencapai 100 persen adalah Kecamatan Tirtoyudo.
Yakni sudah mencapai 99,97 persen dari target sebesar Rp 1.196.427.766. Atau hingga pekan awal September 2022 ini, perolehan pajak Kecamatan Tirtoyudo sudah mencapai Rp 1.196.098.662.
Sementara itu, perolehan terendah ada di Kecamatan Pagelaran. Yakni dari target sebesar Rp 1.229.431.695, hingga awal September 2022 ini baru tercapai sebesar 13,95 persen. Atau sebesar Rp 171.502.094.(Redaksi)