IJTIMALANG.COM – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menanggapi aksi pembobolan data digital yang dilakukan hacker dengan akun Bjorka, yang juga menimpanya. Ia mengaku tak lagi menggunakan nomer lamanya, usai ratusan pesan melalui aplikasi WhatsApp membanjiri nomer gawainya.
Hal ini disampaikan Muhaimin Iskandar, saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Malang, untuk bertemu petani. Dalam acara rembuk tani yang di gelar oleh Partai Kebangkitan Bangsa.
Cak Imin mengaku telah merubah nomer gawainya dan menutup akun WhatsApp karena pembocoran data pribadinya oleh Bjorka.
Ia pun mengaku mengalami peretasan pada pukul 21.00 WIB kemarin, yang akhirnya membuat banyak WhatsApp yang masuk dari nomor tak dikenal.
“Saya langsung tutup nomer HP saya, karena langsung ada ratusan pesan dari nomer tak dikenal yang masuk. Entah isinya apa saja, tidak saya buka langsung saya tutup nomer lama saya.” Ungkapnya.
Aksi peretasan yang kini marak terjadi kepada pejabat negara dan sejumlah pihak. Dinilai menjadi darurat informasi dan tekhnologi yang harus ditanggapi secara cepat oleh negara.
Ia menambahkan, agar semua pihak bahu membahu dalam kasus ini, dikarenakan dampaknya sangat berbahaya bagi privasi dan data pribadi serta keamanan negara.
“Hal ini tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Saya minta semua pihak, mulai dari penggiat media sosial dan hacker hacker baik untuk turut mengatasi masalah ini. Saya yakin masih banyak yang baik. Ayo kita bantu masyarakat.” Imbuhnya.
Sebagai Wakil Ketua DPR, dirinya mengaku bakal mempercepat pengesahan Rancangan Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar peretasan seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir tak kembali berulang.
Untuk diketahui, dalam laman twiternya Bjorka menuding Cak Imin menggunakan namanya untuk kampanye politik. Sehingga hacker yang kini banyak diperbincangkan publik inipun, melakukan peretasan pada data pribadi politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Data yang dibagikan Bjorka termasuk nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat rumah, hingga data vaksinasi. (Redaksi)