IJTIMALANG.COM – Membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga bbm, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pemutihan pajak dengan menggratiskan pajak kendaraan tahunan bagi angkutan kota dan ojek online. Kebijakan pemutihan pajak ini disambut antusias oleh sopir angkot dan para pengemudi ojek online.
Dengan adanya program pemerintah ini, nampak para pengemudi angkutan umum dan para pengemudi ojok online, antusias memanfaatkan kebijakan dari Gubernur Jawa Timur ini.
Seperti yang diungkapkan Muhammad kholim, salah satu pengemudi ojek online yang membayar pajak. Ia mengaku senang dengan adanya program tersebut. dirinya mengaku tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk membayar pajak tahunan kendaraannya.
Ia mengaku hanya membayar asuransi jasaraharja sebanyak Rp 50.000 dari rotal pajak tahunan kendaraan di atas Rp 250.000 yang seharusnya dibebankan padanya.
“Ini ada promo pemutihan geatis pajak untuk ojol. Syaratnya cukup screenshot profil akun, fotocopy ktp dan fotocopy stnk langsung gratis. Cuman bayar asuransi jasaraharja aja. Merasa terbantu. Kalo tidak ada pemutihan pajak saya bisa bayar 250 ribu,” ungkapnya saat ditemui di kantor Samsat Kota Malang, Kamis (22/09/2022).
Program relaksasi atau pemutihan pajak bagi angkutan kota dan ojek online dari Pemerintah Provinsi yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur ini. Mulai diberlakukan pada tanggal 19 september hingga berakhir ditanggal 15 desember 2022.
“Pembebasan pajak 0 persen untuk angkot dan ojol merupakan kebijakan dari gubernur yang mulai berlaku pada tanggak 19 september hingga 15 desembee 2022. Tidak ada batasan kita terpaku untuk tanggal aja. Sampai kemarin sudah 55 kendaraan diantaranya 54 ojol dan 1 mikrolet. Animo angkot dan ojol sudah cukup tinggi meski kami belum melakukan sosialisasi namun mereka sudah bayar,” ungkap Sulaiman, Kepala UPT Samsat Kota Malang.
Di Samsat Kota Malang sendiri, sejak diberlakukannya relaksasi pemutihan pajak bagi angkot dan ojek online. Sudah sebanyak 50 kendaraan yang melakukan pengurusan pajak gratis ini. Para pengemudi angkutan umum dan ojok online inipun, hanya perlu menunjukan stnk, ktp dan foto kendaraan. Sedangkan untuk untuk ojek online menambahkan bukti akun ojek online sesuai nomer kendaraan, sebagai syarat pengurusan. (Simon Alfredo)