Home Berita Kasus PMK Melandai, Pasar Hewan di Kabupaten Malang Siap Dibuka

Kasus PMK Melandai, Pasar Hewan di Kabupaten Malang Siap Dibuka

0

IJTIMALANG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan segera melakukan uji coba untuk membuka kembali pasar hewan. Setelah sebelumnya, Pemkab Malang terpaksa menutup pasar hewan sekitar sejak Mei 2022 lalu, sebagai upaya untuk mencegah laju penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Rencana uji coba pembukaan pasar hewan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor:524/8337/35.07.201/2022 tentang ujicoba pembukaan pasar hewan. Dalam SE tersebut, ada sebanyak 16 pasar hewan yang di 15 kecamatan yang akan diujicoba buka.

Ke 16 pasar hewan tersebut 3 diantaranya pasar sapi, yang diantaranya adalah Pasar Hewan Gondanglegi, Singosari dan Pasar Hewan Pujon. Sedangkan 13 sisanya pasar kambing yang tersebar di Kepanjen, Dampit, Sumberpucung, Donomulyo, Pagak, Wajak, Sumbermanjing Kulon, Sumbermanjing Wetan, Pakis, Tumpang, Karangploso, Jabung dan Ngantang.

Selain itu juga dijelaskan bahwa dalam satu pasar hewan hanya boleh memperdagangan satu jenis hewan ternak. Artinya, antara sapi baik sapo potong atau perah harus terpisah dengan penjualan kambing atau domba.

Sedangkan hal lain yang juga diatur adalah yakni ternak yang boleh dibawa ke pasar hewan adalah yang sudah mendapatkan vaksin. Hal tersebut nanti akan dilihat melalui ear tag yang dipasang di setiap ternak saat setelah divaksin. Tentu ternaknya juga harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala PMK.

Selain itu, dalam uji coba itu, pembukaan pasar hewan hanya dilakukan 1 kali dalam seminggu. Dan disesuaikan dengan hari pasaran (tanggalan jawa) yang ditentukan. Dengan jam operasional selama kurang lebih 6 jam. Yakni sejak pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo. Eko mengatakan, sejak Jumat (23/9/2022), SE tersebut telah disosialisasikan ke Satgas Penanganan PMK di setiap kecamatan.

“Tadi sosialisasi ke semua Satgas PMK dan 16 camat serta UPT (Unit Pelaksana Teknis) pasar,” ujar Eko, Jumat (23/9/2022).

Ujicoba tersebut akan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 30 hari kedepan. Jika selama masa ujicoba ternyata didapati kasus PMK kembali meningkat, atau ada pelanggaran terhadap ketentuan yang disepakati, maka akan dilakukan peninjauan untuk penutupan kembali.

Sebagai informasi, sejak ditemukannya kasus PMK pada ternak di Kabupaten Malang pada Mei 2022 lalu, tercatat ada sebanyak 19 ribu lebih ternak terpapar PMK. Dari jumlah kasus tersebut, DPKH Kabupaten Malang mengklaim bahwa tingkat kesembuhannya mencapai lebih dari 85 persen.

Previous articleMulai Pulih, Abel Camara Siap Gabung Latihan Tim
Next articleCuri Ratusan Ternak Unggas, 2 Pelaku Berhasil Diamankan Polisi