IJTIMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Kepanjen bersama dengan Resmob Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian mobil Honda HRV yang beraksi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang,
Seorang lelaki berinisial RAP (28) warga Desa Kemiri, Kepanjen, Kabupaten Malang, tersebut diamankan pada Selasa (20/9/2022) pagi.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik, mengatakan aksi pencurian mobil dilakukan di Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Minggu (18/9/2022).
Modus yang dilakukan terduga pelaku ini mencari kelengahan korban yang menaruh kunci mobil di meja pada sebuah garasi yang biasa dipakai untuk parkir kendaraan, lanjut Taufik.
“Jadi antara rumah korban dengan garasi ini tidak satu tempat, terpisah jarak beberapa puluh meter. Itu yang membuat korban tidak bisa memantau keberadaan mobilnya,” imbuhnya, Kamis (22/9/2022).
Pihaknya menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, gabungan Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Resmob Polres Malang bergerak melakukan penyelidikan hingga pengejaran terhadap terduga pelaku.
“Alhamdulillah (terduga pelaku) diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” jelas Taufik.
Taufik menambahkan bahwa pada saat diamankan oleh pihak kepolisian, terduga pelaku belum sempat menjual mobil Honda HRV warna hitam yang diambilnya tersebut.
Diketahui kemudian bahwa RAP berupaya mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan mobil hasil curian tersebut di halaman parkir salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Malang. Ia berdalih agar dirinya tidak dicurigai serta menjadi tempat yang aman sambil menunggu ada pembeli yang cocok.
“Belum sempat dijual, disembunyikan di halaman parkir rumah sakit. Waktu kita cek (mobil Honda HRV) ternyata benar masih ada dan identik,” tegas Taufik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini RAP harus menjalani proses hukum di Polsek Kepanjen. Ia diganjar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.