IJTIMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu berhasil mengamankan uang ratusan juta rupiah hasil korupsi pajak oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu. Barang bukti Uang tersebut, diamankan setelah dua tersangka berinisial A-F-R dan J berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.
Langkah pemulihan kerugian negara dilakukan oleh Kejari Batu, pasca ditangkapnya tersangka pada dua pekan lalu dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah. Dengan kerugian yang mencapai rp 1,08 miliar tersebut berhasil dipulihkan sekitar 873 juta rupiah.
Kepala seksi intelejen Kejari Batu, Edi Sutomo menyatakan terdapat 19 orang wajib pajak yang harusnya mengembalikan kerugian dari kasus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (bphtb) dan pajak bumi dan bangunan (pbb) di badan keuangan daerah (bkd) Kota Batu tahun 2020 lalu.
namun hingga kini, yang hadir dan mengembalikan uang tersebut sebanyak 13 orang, dengan nilai beragam hingga memiliki total nominal sebesar 873 juta rupiah.
“Sedangkan untuk sisanya masih berupaya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut sehingga pemulihan kerugian negara bisa dilakukan secara maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu, 13 orang tersebut masih akan tetap mendapatkan proses hukum meskipun sudah melakukan pengembalian terhadap kerugian negara tersebut. Sedangkan untuk uang yang sudah dikembalikan tersebut telah dilakukan penyitaan yang nantinya akan dititipkan pada rekening kejari batu melalui bank mandiri cabang batu.
Untuk diketahui, sebelumnya dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini pada dua pekan lalu yakni A-F-R yang merupakan seorang pns aktif pemkot batu yang menjabat di staf analisa pajak di badan pendapat daerah (bapenda) kota batu, serta pelaku berinisial J sebagai pihak swasta yang berperan sebagai makelar terjerat dalam kasus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (bphtb) dan pajak bumi dan bangunan (pbb) di badan keuangan daerah (bkd) kota batu tahun 2020 lalu.
kedua tersangka juga terbukti membuat nomor objek pajak (nop) baru yang tidak sesuai dengan prosedur atau melanggar perwali no.54/2020 tentang tata cara pemungutan pbb pasal 5.
Selain itu mereka juga mencetak sppt-pbb diluar pencetakan massal yang tidak sesuai prosedur, sehingga melanggar perwali no.54/2020 tentang tata cara pemungutan pbb pasal 13 ayat 6. (Rafli Firmansyah)