IJTIMALANG.COM – Sebanyak tujuh korban tragedi Kanjuruhan melalui tim kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) mengajukan gugatan perdata. Gugatan perdata itu diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan objek gugatan delapan pihak.
Objek gugatan diantarkan langsung oleh tim Tatak ke PN Malang pada Rabu siang (21/12/2022). Terlihat beberapa tim kuasa hukum, termasuk Ketua Tatak Imam Hidayat dan Haris Ashar, aktivis hukum dan HAM, yang juga menjadi bagian dari anggota tim Tatak.
“Ini yang digugat ada delapan subjek hukum, kami mewakili tujuh korban atau keluarga korban dari peristiwa Kanjuruhan,” ucap Haris Azhar, anggota tim Tatak saat ditemui di PN Malang.
Dimana dijelaskan Haris ada delapan objek tergugat mulai PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022-2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan nilai total gugatan Rp 62 miliar.
Selain delapan pihak tergugat dalam kasus tragedi Kanjuruhan, ada empat pihak tergugat lainnya mulai dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Tuntutan gugatan juga diajukan kepada Presiden Jokowi yang memerintahkan Stadion Kanjuruhan dibongkar. Maka Haris memastikan objek gugatan perdata ini tidak hanya selalu soal uang, tapi lebih adanya perintah pembongkaran.
“Karena dia memerintahkan stadion dibongkar. Jadi kita meminta supaya rencana itu ditunda atau silahkan hancurkan stadion yang lain saja, untuk ini bisa jadi memorial atau museum. Stadion itu kira-kira jangan direnovasi, setelah proses hukum selesai dan dipergunakan tempat memorial. Penting dibangun stadion lagi, yang bagus di tempat lain,” paparnya.
Di objek gugatan itu juga mencatut Kementerian PUPR, karena juga memiliki rencana melakukan pembongkaran. Padahal Stadion Kanjuruhan itu merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tragedi yang menewaskan 135 nyawa.
“Kalau ada kementerian PUPR ini karena kami juga masukkan materi di sini yang menolak Stadion Kanjuruhan dibongkar. Karena itu masih menjadi tempat kejadian perkara, lalu ke depan juga untuk kepentingan korban, keluarga korban dan masyarakat di sekitar Kabupaten Malang,” jelasnya.
Menurutnya, secara tempat objek berkas gugatan perdata tragedi Kanjuruhan bisa dilakukan di pengadilan manapun di Indonesia. Namun karena banyak objek tergugat yang ada di Kota Malang membuat timnya memutuskan menyerahkan gugatan ke PN Malang.
“Sebenarnya perkara ini bisa disidang di Jakarta, Kota Malang atau Kabupaten Malang. Sebetulnya tidak ada hal yang spesifik. Tapi di Kota Malang, salah satu argumentasinya adalah karena banyak entitas tergugat itu banyak di Kota Malang,” tuturnya.
“Jadi biasanya dalam banyak perkara itu, hakim namanya kompetensi relatif, itu melihat nanti di mana paling banyak para pihak yang bersengketa ini berada,” imbuhnya.
Di sisi lain anggota tim Tatak Agustinus Siagian menyatakan, gugatan sengaja diajukan di Kota Malang karena alamat tergugat yakni PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) yang merupakan pemilik saham tim Arema FC berdomisili di Kota Malang. Apalagi beberapa pihak petinggi federasi dan pemilik klub juga beralamatkan di Malang.
“Kompetensi relatif. Dimana domilisi tergugat, kita mengacu Arema itu di Mayjen Pandjaitan, itu di Kota Malang. Sehingga salah satu tergugat di Kota Malang, makanya kita memilih di PN Malang. Kerugian materiil Rp9,02 miliar dan imateriil itu Rp53 miliar,” ucap Agustinus Siagian.