IJTIMALANG.COM – Babak baru terus bergulir dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen, yang kini sudah masuk persidangan. Selasa (24/1/23) kemarin dua terdakwa dalam kasus ini, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Kedua terdakwa adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Mereka mengikuti jalan sidang secara online, dari dalam Lapas Kelas I Malang. Di ruang persidangan kedua terdakwa diwakili tiga penasehat hukum (PH), salah satunya Gunadi Handoko.
Agenda sidang perdana kemarin, hanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sri Mulika, S.H. Karena tidak ada esepsi dari PH, sidang dilanjutkan Selasa (31/1/23) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Priatmaji Dutaning Prawiro, S.H., M.H. melalui Kasubsi Pidum Rendy Aditya mengatakan, total ada 15 orang saksi yang siap dihadirkan dalam sidang perkara ini. Namun untuk tahap pertama Selasa (31/1/23) nanti, baru 5 orang saksi yang akan dipanggil untuk diminta keterangan dalam persidangan.
“Lima saksi ini adalah, tiga saksi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, salah satunya Plt Kadispora Nurcahyo. Sedangkan dua saksi lagi adalah pekerja,” ungkap Rendy Aditya, Rabu (25/1/23).
Dari 15 orang saksi dalam perkara kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan ini, salah satunya adalah dari pihak PT Anugerah Citra Abadi (ACA).
“Sementara baru lima orang saksi dulu. Nanti lihat perkembangan sidang, kalau memang diperlukan ada pemeriksaan saksi lagi, akan kami hadirkan saksi lainnya. Termasuk dari pihak PT ACA,” paparnya.
Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Dua orang ini adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.
Kedua tersangka adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ini adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik yang melakukan pembongkaran.
Satu tersangka lagi adalah, Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang berdomisili di Jalan Kebalen Gang 7, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia ini adalah mandor yang mengawasi para pekerja.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.