IJTIMALANG.COM – Aparat gabungan Reskrim Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Singosari, Malang, Selasa (24/1/2023).
Pelaku berinisial AP (22), warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar Desa Watugede, Singosari, sekitar jam 11.00 WIB.
Kapolres Malang Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Singosari. Terhadapnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (24/1).
Taufik menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban, Deni Purwanto (23) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor lalu melintas di jalan Desa Toyomarto, Singosari, pada 04 Januari 2023 lalu.
Saat sedang berkendara, Deni tiba-tiba dicegat oleh pelaku dan dituduh memainkan gas motor secara sengaja. Merasa tidak melakukan blayer-blayer, Deni kemudian menghentikan laju motornya hendak menanyakan maksud pelaku mencegatnya.
Namun bukannya jawaban yang diterima oleh Deni, melainkan pukulan bertubi-tubi pelaku yang mengarah ke muka Deni hingga mengakibatkan bibir dan hidungnya bengkak serta gigi depannya patah.
“Korban merasa dirugikan, lalu melaporkan ke Polsek Singosari keesokan harinya,” ujarnya.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi mendapat informasi identitas pelaku dan mulai melakukan penyelidikan.
Pelaku sempat menghilang beberapa hari dan tidak pulang ke rumahnya. Hingga akhirnya polisi menemukan keberadaan pelaku dan mengamankannya.
“Pelaku berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di daerah Desa Watugede, Singosari,” lanjutnya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia beralibi korban sengaja memainkan gas motor yang dikendarainya ketika melintas, hingga mengakibatkan pelaku emosi lalu memukuli korban dengan tangan kosong.
Taufik menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah main hakim sendiri ketika menghadapi suatu permasalahan. Masyarakat harus Pintar, Cerdas, dan bijak dalam menanggapi segala informasi maupun permasalahan yang terjadi.
“Sehingga kalau kita tidak bijak maka akan merugikan diri kita sendiri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Singosari. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.