IJTIMALANG.COM– Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, terus melakukan upaya pencegahan dalam rangka menciptakam situasi Kamtibmas kondusif selama bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Malang.
Salah satunya dengan menggelar razia petasan atau mercon. Razia ini dilakukan guna mencegah terjadinya korban jiwa akibat ledakan pembuatan petasan serta merespon keluhan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan petasan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang mengatakan, razia dilakukan setiap hari oleh personel Polres Malang dan Polsek jajaran. Pelaksanaan razia dilakukan secara acak di sepanjang jalan maupun wilayah perbatasan Kabupaten Malang. Sasarannya, yakni kendaraan pengangkut petasan maupun bahan peledak yang akan digunakan sebagai bahan pembuatan petasan.
“Razia petasan maupun bahan peledak untuk pembuatan petasan merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Malang,” kata IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, Rabu (5/4/2023).
Taufik menambahkan, selain personel kepolisian, pelaksanaan razia juga melibatkan lintas instansi diantaranya TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Malang.
Terpantau dalam razia yang dilakukan pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas gabungan menghentikan sejumlah kendaran pengangkut barang yang melintas di Jalan Ir. Soekarno Kepanjen, Kabupaten Malang. Personel kemudian memeriksa barang muatan pada kendaraan roda empat jenis box maupun truk yang diberhentikan.
Dari sekitar 50 kendaraan angkutan yang dilakukan pemeriksaan, petugas tidak mendapati adanya petasan maupun bahan peledak pembuat petasan. Taufik menyebut, pihaknya akan terus melakukan razia sepanjang bulan Ramadhan hingga menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Taufik mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Malang agar tidak membuat, menjual, maupun menyalakan petasan. Sebab, hal itu bisa berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.
“Suasa yang ditimbulkan petasan bisa mengganggu ketertiban umum, dampak dari ledakan bisa melukai bahkan merenggut keselamatan jiwa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Malang telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku peredaran bahan peledak sebagai bahan pembuat petasan pada bulan Maret 2023. Proses penyidikan terhadap 3 orang tersangka tengah berjalan, ketiganya disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur tentang bahan peledak.