IJTIMALANG.COM – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menangkap dua terduga pengedar pil koplo berlogo Y. Mereka adalah DNI (21) dan CKD (29). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, para pelaku menjual obat tersebut secara ilegal kepada pelanggannya yang masih dalam usia remaja.
“Peredaran obat-obat ini indikasinya diedarkan oleh pelaku dengan sasaran usia remaja, karena harganya yang relatif murah dan mudah untuk dikonsumsi,” kata Taufik saat ditemui di Polres Malang.
Taufik menjelaskan, kedua orang yang ditangkap ini berasal dari jaringan yang sama.
Kasus pertama terungkap berkat informasi masyarakat terkait adanya seorang pemuda yang mengganggu ketertiban umum karena mabuk di jalanan wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (8/4/2023) malam. Ketika digeledah, pemuda itu kedapatan menyimpan Pil Koplo dengan Logo Y di saku celananya.
Polisi kemudian melakukan interogasi awal dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran, ternyata pengedar Pil Koplo tersebut adalah DNI, yang tinggal di sebuah rumah di Desa Tambak Asri, Keceamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Saat itu, pelaku ditangkap dengan barang bukti 55 butir tablet warna putih logo Y yang dikemas dalam 11 paket kecil. Polisi juga menyita uang sejumlah Rp 115 ribu rupiah sebagai hasil penjualan pil koplo sebelumnya.
“Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran obat-obatan di wilayah Gondanglegi, petugas kemudian menindak lanjuti laporan tersebut hingga kemudian berhasil mengamankan tersangka DNI pada Minggu, (9/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Dari penangkapan pertama, lanjut Taufik, petugas kemudian mengembangkan kepada tersangka lain yang selama ini berperan aebagai pemasok pil koplo kepada DNI.
Kasus kedua diungkap pada hari yang sama. Hanya berselang satu jam dari penangkapan DNI, polisi berhasil mengamankan CKD di sebuah rumah di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.
Dari tangan CKD, polisi menyita 25 butir pil warna putih dengan logo Y yang merupakan sisa stok yang dimilikinya. Petugas juga mengamankan uang sejumlah Rp 1,1 juta rupiah yang merupakan hasil dari penjualan pil koplo.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Taufik menjelaskan, rata-rata para pelaku menjual obat ilegal ini dengan harga Rp 15 ribu rupiah hingga Rp 25 ribu rupiah untuk satu paket berisi 10 butir pil koplo.
“Tersangka mengedarkan obat-obatan itu dengan paket kecil berisi 5 sampai 10 butir, dengan harga bervariasi antara Rp 15 ribu sampai Rp 25 ribu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku tidak memiliki hak atau izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi.
“Pil Y diketahui mengandung Trihexyphenidyl efeknya jika dikonsumsi bisa menyebabkan halusinasi, perasaan seperti melayang, senang bersemangat. Jika dikonsumsi terus menerus dapat menyebabkan kerusakan saraf maupun penyakit lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, atau Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5miliar.