ijtimalang.com – Pemerintah Kota ( Pemkot) Malang menggelar operasi protokol kesehatan dan membatasi kunjungan wisata di lokasi wisata baru Kayutangan Heritage yang belakangan ini rame dikunjungi masyarakat. Pembatasan dilakukan menyusul beberapa minggu terakhir tren kasus penyebaran Covid-19 di Kota Malang meningkat.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Handi Prianto mengatakan operasi penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan akan terus dilakukan di sejumlah tempat di Kota Malang.
“Sasaran operasi protokol kesehatan kami lakukan di depan Taman Krida Budaya Jalan Soekarno Hatta dan wisata Kayutangan Heritage,” katanya, di Malang, Senin ( 31/01/2022).
Hasilnya, sebanyak 17 pelanggar dites usap di tempat, tiga orang di kawasan Kayutangan dan 14 orang di Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) atau kawasan Soekarno-Hatta. Sisanya, lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi, dengan rincian empat pelaku perorangan dan satu pelaku usaha (tiga pelanggar di Kayutangan dan dua di salah satu warung kopi daerah Blimbing).
“Kami sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes,” tegasnya.
Menurut Handi, dari hasil operasi, para pelanggar prokes didominasi masyarakat yang tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak sehingga diberi sanksi administratif. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengamanan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease,” ujarnya.
Selain itu , kata Handi, sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT.
“Regulasi tersebut dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,” tutup Handi. (Didik)