ijtimalang.com-KOTA MALANG – Aparat Kepolisian Polresta Malang Kota bersama Satpol PP Pemkot Malang membubarkan ajang lomba Cover Dancer antar Club yang diadakan manajemen Mall Malang Town Square ( Matos) Jalan Veteran,Kota Malang, Minggu (06/02/2022). Pembubaran dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kegiatan itu pun juga dianggap melanggar protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan.
“Sebagai antisipasi meningkatnya varian omicron, dimana lonjakan kasus harian Covid-19 sangat signifikan di Kota Malang, kami ambil tindakan tegas dengan menghentikan lomba Cover Dancer antar Club di Mall Matos karena, ” tegas Kapolsek Klojen Kompol Domingos DE.F Ximenes dalam keterangan persnya melalui Humas Polresta Malang Kota.
Menurut Domingos acara tersebut dibubarkan berdasarkan SE Walikota Malang No.7 Tahun 2022 dan Inmendagri No.6 Tahun 2022, sehingga kegiatan tersebut harus dihentikan karena menimbulkan kerumunan.”Selain itu, kasus Covid-19 di Kota Malang juga masuk dalam kategori level 2,”katanya.
Ia menjelaskan setelah acara dancer dibubarkan, petugas meminta keterangan ketua panitia penyelenggara lomba dancer.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara oleh Sat Pol PP Kota Malang dan tipiring,”pungkas Kapolsek.(did)