Home Berita Jokowi Apresiasi MK Percepat Transformasi Peradilan Digital di Masa Pandemi Covid-19.

Jokowi Apresiasi MK Percepat Transformasi Peradilan Digital di Masa Pandemi Covid-19.

0

ijtimalang.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengapresiasi langka Mahkamah Konstitusi (MK) beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk mempercepat transformasi dengan melakukan peralihan ke peradilan digital di masa pandemi Covid-19. Langkah MK dinilai Presiden bisa menciptakan situasi kerja yang lebih cepat dan fleksibel.

“Saya yakin dan percaya dengan transformasi yang dilakukan, MK akan menemukan momentum menyiapkan langkah lebar untuk melakukan lompatan kemajuan, mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi,” kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, (10/02/ 2022).

Presiden mengatakan, selama masa pandemi pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam praktik berkonstitusi. Pemerintah harus mengambil langkah dan tindakan luar biasa dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa langkah dan tindakan luar biasa yang diambil oleh pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah “extraordinary” yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan -pertimbangan yang cermat, menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,” lanjutnya.

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa setiap regulasi maupun kebijakan yang diambil telah dipertimbangkan dan diputuskan berdasarkan alasan yang faktual, objektif, dan terukur. Langkah yang diambil tidak lain untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19

“Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” imbuhnya.

Presiden menyadari bahwa pandangan MK dan pemerintah tidak selamanya sejalan, tetapi pemerintah akan menghormati dan melaksanakan setiap putusan MK. Hal tersebut juga diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

“Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat,” jelasnya.

Terakhir, Presiden berharap ke depan putusan MK dapat membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi kehidupan bangsa dan negara.

“Kepastian dan keadilan saja itu juga tidak cukup. Semua yang kita putuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan sumbangsih terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia,” tandasnya. (aga).

Previous articleASN DPRD Kota Malang Terpapar Covid-19
Next articleKasus Covid-19 di Kota Malang Makin Melejit, Polresta Malang Kota Gencarkan Pamor Keris