ijtimalang.com, KAB MALANG – Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, menangkap dua residivis penjual ribuan benih lobster secara ilegal. Kedua tersangka Adi Kuswoyo (46) dan Didik Darmaji (37) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ditangkap Polisi saat melakukan transaksi jual beli ribuan benih lobster pada Kamis (10/2/2022) di wilayah Kecamatan Bantur.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku akan melakukan transaksi jual beli benih bening lobster di Jalan Raya Wonokerto. Selanjutnya petugas berhasil menangkap para tersangka di pinggir jalan saat melakukan transaksi dengan pembelinya yang saat ini masih kami selidiki,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi dalam rilis di Mapolres Malang, Selasa (15/2/2022).
Menurut Donny satu dari dua tersangka tersebut merupakan pengepul Benih Bening Lobster atau Benur yang diperjual belikan secara ilegal. “Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka adalah seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa,” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan 2.500 ekor benur. Ada dua jenis benur yang diamankan polisi dan disita oleh petugas diantaranya benur jenis pasir dan benur jenis mutiara.
“Harga satu ekor benih bening lobster jenis pasir oleh tersangka dijual Rp 16.000, sedangkan satu ekor benih bening lobster jenis mutiara dijual seharga Rp 18.000,” pungkas Donny.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di rutan Polres Malang. Mereka bakal dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang cipta kerja atas undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.(abd)