Home Berita Komplotan Pelaku Curanmor Rumah Kost di Kota Malang Dibekuk Polisi

Komplotan Pelaku Curanmor Rumah Kost di Kota Malang Dibekuk Polisi

0
Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk komplotan curanmor spesialis rumah kost di Kota Malang (photo:humas polresta Malang kota)

ijtimalang.com, KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk komplotan curanmor spesialis rumah kost di Kota Malang. Para pelaku berjumlah lima orang tersebut ditangkap polisi saat mereka mencari sasaran pencurian di depan Indomaret Jl. Tebo Tengah, Mulyorejo, Sukun Kota Malang pada Senin(24/01/2022). Kelima tersangka yang diamankan polisi yakni GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29), dan AS (35).

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga menyatakan kelima tersangka berhasil ditangkap petugas setelah mendapat laporan dari YD (19) dan NA (19) yang telah kehilangan sepeda motor di Rumah Kost Jl. Tlogo Al- Kautsar No.99-A, Lowokwaru Kota Malang 15 September 2021 sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah mendapat laporan, petugas langsung bertindak cepat merespon kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengintaian atas bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian yang di lakukan oleh Penyidik Polresta Malang Kota, petugas langsung bertindak cepat dalam mengungkap kasus ini.

“Para tersangka berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota, selanjutnya tersangka GN diamankan di Polresta Malang Kota dan keempat tersangka lainnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar terkait dengan tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan,” kata Bayu, Rabu (16/02/2022).

Ia menjelaskan dalam melakukan aksinya, GN selalu membawa mobil untuk menyembunyikan senjata tajam. Bahkan, saat melakukan aksinya dan tidak segan-segan untuk melukai korban atau saksi yang memergoki aksi tersangka tersebut.

Tidak hanya itu, GN dan keempat tersangka lainnya selalu berganti komplotan saat akan melakukan aksinya di berbagai wilayah atau kota yang akan dijadikan target.

“Pelaku bersama-sama dengan temannya menggunakan mobil kemudian setelah itu pelaku hunting lokasi kost-kostan di wilayah Malang Kota,dan saat sasaran sudah di tentukan, pelaku langsung merangsek masuk dan merusak kunci gembok dan kunci kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci letter T yang telah di persiapkan sebelumnya dan membawa hasil curiannya untuk kemudian di jual ke penadah di daerah Pasuruan,”ungkapnya.

Menurut Bayu, setelah berhasil menangkap lima orang pelaku, saat ini masih ada dua tersangka lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu KS dan HD. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra warna putih dan beberapa alat untuk melancarkan aksinya seperti 1 buah senjata tajam jenis celurit, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter T, 1 alat modifikasi untuk merusak gembok atau mencongkel pintu dan atau jendela, 2 alat pembuka magnet kunci rumah kontak sepeda motor (double lock).

Akibat perbuatannya, tersangka GN di jerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(did)

Previous articleMantan Menristek Mendorong Perguruan Tinggi Percepat Kuliah Daring Selama Omicron
Next articleWagub Jatim Sebut Kembangkan Usaha di Jatim Banyak Keuntungan