ijtimalang.com, KOTA MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota, menangkap penjual narkoba jenis sabu dan ganja berinisial DA (27) warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur. Dari penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,3 ons serta ganja 900 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 10.30, 8 Februari 2022, karena tertangkap basah membawa sabu-sabu. Setelah dikembangkan, pukul 21.15 WIB petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jl. JA. Suprapto Gg. II No.33 Kel. Samaan Kec. Klojen Kota Malang. Hasilnya petugas menemukan barang bukti ganja.
“Penangkapan ini atas kerjasama antar petugas yang melakukan teknik “undercoverbuy” atau berpura-pura melakukan pembelian kepada tersangka DA,”ungkap Danang, Rabu (15/02/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun.(did