ijtimalang.com, MALANG — Julianto eka putra pendiri sekolah selamat pagi indonesia (SPI) Kota Batu yang merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual, akhirnya ditahan. Terdakwa Julianto Eka Putra, menjalani masa tahanan di lapas kelas satu lowokwaru selama tiga puluh hari kedepan.
Terdakwa kekerasan seksual julianto eka putra dijemput oleh tim gabungan kejaksaan negeri Kota Batu. Polres batu dibantu polresta malang kota di rumahnya di Surabaya. Terdakwa yang didampigi tim kuasa hukum dan tiba pada senin pukul 16. 45 petang langsung dimasukan ke sel tahanan lapas kelas satu lowokwaru.
Agus rujito, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu mengatakan. Penahanan terhadap terdakwa, berdasarkan surat perintah majelis hakim yang dikeluarkan pada senin siang, (11/07/2022). Disinggung, terkait dengan baru ditahannya terdakwa julianto setelah sidang yang ke 19.kepala kejari kota mengatakan itu merupakan wewenang dari majelis hakim.
Sementara itu, menurut kepala lapas kelas 1 lowokwaru kota malang. Heri Azhari. Bahwa terdakwa akan mendapatkan perlakuan seperti napi lainnya. Meski demikian pendiri SPI Kota Batu ini akan mendapat perhatian khusus selama ditahan di lapas lowokwaru, karena kasusnya merupakan kekerasan seksual.
“Ditahan 30 hari. Dalam satu sel ada satu hingga tiga warga binaan dengan kasus berbeda. Di blok penahanan, karena masih menjalani sidang” terang Kalapas.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh julianto eka putra. Motivator sekaligus pendiri sekolah selamat pagi indonesia kota batu ini. Mencuat pada tahun 2020 lalu. Namun setelah ditetapkan tersangka dan kasusnya naik ke meja persidangan. tersangka tidak pernah ditahan. julianto akhirnya ditahan pada senin petang setelah 19 kali mengikuti sidang di pengadilan negeri kota malang dan kasusnya menyita perhatian publik.