Home Berita Police Go To School, Sosialisasikan tertib berlalulintas

Police Go To School, Sosialisasikan tertib berlalulintas

0

ijtimalang.com, MALANG – Sosialisasi tertib berlalulintas, Satlantas Polres Malang kunjungi Pelajar di SMKN 2 Singosari Kabupaten Malang untuk berikan edukasi tertib lalulintas dan hindari kenakalan remaja. Selasa (19/7/2022) Pagi.

Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pengertian mengenai bahaya narkoba, menjauhi kenakalan remaja serta mengajak para pelajar untuk tertib berlalulintas.

“Kami mengambil tema kegiatan ini dengan nama ‘POLICE GO TO SCHOOL’  sebagai upaya sosialisasi Undang-Undang No 11 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada siswa siswi di sekolah” Ucap Kasat Lantas.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat juga berharap, bahwa kegiatan semacam ini mampu memberikan doktrin yang baik kepada generasi muda agar mematuhi tata tertib berlalu lintas, menjauhi kenakalan remaja serta paham akan dampak buruk narkoba.

“Tak hanya sosialisasi tertib berlalulintas, kami juga sampaikan edukasi terkait bahaya penggunaan narkoba dan kenakalan remaja” imbuh Kasat Lantas.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Malang IPTU Yulistiana Sri Iriana menerangkan bahwa kegiatan ini bertempat di lapangan sekolah SMKN 2 Singosari Kabupaten Malang, dengan diikuti oleh sekitar 300 siswa dan siswi. “Kegiatan ini sebagai upaya pre-emtif dan penanaman budaya tertib berlalu lintas terhadap pelajar” ucapnya.

Kanit Dikyasa juga berharap bahwa kegiatan ini dapat mengurangi dan menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Karena diketahui bersama bahwa kecelakaan lalulintas salah satunya penyebabnya yaitu kelalaian maupun kurangnya pemahaman dari masyarakat untuk tertib berlalulintas. “Sehingga perlunya edukasi dan sosialisasi kepada mereka” tandasnya.

Tak hanya itu, Anggota Satlantas juga memberikan edukasi tentang bahaya penggunaan narkoba. Dalam kegiatan ini Anggota Lantas mengajak para pelajar untuk menerapkan pola hidup yang sehat serta menjaga diri dari pergaulan bebas.

Adapun materi yang disampaikan tentang tertib berlalulintas meliputi tujuh skala prioritas pelanggaran yang harus dihindari agar tidak terjadi kecelakaan.

Ada 7 skala prioritas pelanggaran yang harus dihindari supaya tidak terjadi kecelakaan, diantaranya :

1. Pengemudi menggunakan Handphone
2. Pengemudi melawan arus
3. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu
4. Pengemudi di bawah umur
5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
6. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
7. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Yulis menerangkan, dalam kegiatan Dikmas Lantas ini juga dijelaskan terkait onderdil kendaraan bermotor yang boleh dan yang tidak diperbolehkan dipasang, seperti knalpot brong dan pemasangan spion yang tidak sesuai aturan. Kemudian juga disampaikan tentang penerapan tilang elektronik (E-tilang) melalui mobil INCAR dan aplikasi SKRIP.

“Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelajar terhadap aturan lalu lintas serta menjauhi kenakalan remaja” imbuhnya.

Previous articleBawa Arema FC Juara Piala Presiden, Federasi Sepak Bola Portugal Beri Apresiasi untuk Eduardo Almeida
Next articleKampung Film Gelanggang, Wadahi Kreatifitas Warga Desa