Home Berita Curi Pakan Ayam, Polisi Amankan Sejumlah Orang

Curi Pakan Ayam, Polisi Amankan Sejumlah Orang

0

ijtimalang.com, MALANG — Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Wagir AKP Fajar Rianu bersama Unit Reskrim Polsek Wagir berhasil mengunkap identitas Pelaku penggelapan dan penadah pakan ayam ras pedaging (Broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan pakan ayam produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk yang dimiliki oleh seorang peternak ayam di Dusun Petungpapak, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Selasa (26/07/2022).

Diketahui identitas dari peternak yang merupakan Korban berinisial FW (31) warga berkependudukan asli Banyuwangi yang beralamatkan di Perumahan Austin Ville, Rt. 001 Rw. 004, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Diketahui Pelaku mengambil pakan ayam ras pedaging (Broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk seberat Lima Puluh Kg sebanyak Tiga Sak dengan harga satuannya Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, kemudian Tiga Sak pakan ayam produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk serta Enam ekor ayam dengan harga satuannya Lima Puluh Ribu Rupiah,” ujar Fajar Rianu.

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Wagir melakukan penyelidikan ke TKP dan mendapat informasi identitas Pelaku penggelapan pakan ayam berinisial RG (24) yang beralamatkan di Dusun Blombo, Rt. 004 Rw. 001, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang

Lebih lanjut, hasil dari pengembangan kesaksian Pelaku Petugas dengan cepat kembali melakukan penangkapan terhadap 2 Pelaku lainnya yang bertugas sebagai penadah berinisial DFS (46) beralamatkan di Dukuh Mergosingo, Rt. 005 Rw.003, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan HB (44) beralamatkan di Dusun Gambiran, Rt.02 Rw.02, Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Bahwa alasan Pelaku melakukan perbuatan penggelapan pakan ayam kepada Korban karena Pelaku memerlukan uang tambahan yang cukup besar. Penggelapan dan Penadah sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP dapat dikenai sanksi Pidana Hukuman penjara serta Denda,” jelas Fajar Rianu.

Dari hasil pengungkapan, Petugas mengamankan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Sak pakan ayam ras pedaging (Broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, 1 (Satu) Sak pakan ayam ras pedaging (Broiler) produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk dan 3 (Tiga) Sak kosong bekas pakan ayam dengan total kerugian keseluruhan yang dialami sekitar Rp. 30.450.000,-.

Previous articlePengedar Narkoba Berhasil dibekuk Polsek Tumpang
Next articlePresiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan PM Li Keqiang