Home Berita Residivis Kasus Penganiayaan, Diamankan Usai Buron 2 Tahun

Residivis Kasus Penganiayaan, Diamankan Usai Buron 2 Tahun

0

ijtimalang.com, MALANG — Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Sumbermanjing Wetan Iptu Heri Yani Suprapto dibantu Unit Opsnal III Sat Reskrim Polres Malang Aiptu Ifan Eko Pramono bersama Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menangkap seorang Pelaku buron 2 Tahun atas Tindak Pidana penganiayaan di Perempatan Jalan Raya Desa Sekar Banyu, RT.03 RW.01, Kecamatam Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jumat (29/07/2022).

“Kami telah menangkap Pelaku Tindak Pidana penganiayaan yang buron selama Dua Tahun, atas kejadian pembacokan seorang warga tepatnya pada Sabtu (23/05/2020) di Perempatan Jalan Raya Desa Sekar Banyu, RT.03 RW.01, Kecamatam Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang,” ujar Ifan Eko Pramono.

Diketahui, Pelaku yang merupakan seorang residivis penganiayaan berinisial M (55) Pria yang kesehariannya bekerja sebagai seorang Petani beralamatkan di Desa Sekar Banyu, RT. 03 RW. 01, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Pelaku pernah menjalani Hukuman selama 7 Bulan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru dalam Perkara penganiayaan yang sama pada Tahun 1997.

“Menurut keterangan yang didapat sekitar Pukul 21.00 WIB. Pelaku terlibat perdebatan mulut dengan Korban selanjutnya Pelaku langsung membacok bagian tubuh Korban dengan menggunakan sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 30 Cm, lantas melarikan diri dan buron selama 2 Tahun,” jelasnya.

Korban sendiri berinisial S (60) yang juga merupakan seorang Petani beralamatkan di Desa Sekar Banyu, RT.03 RW.01, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

“Setelah melakukan pembacokan Pelaku diketahui melarikan diri ke luar Daerah. Selang 2 Tahun dalam proses pencarian kami didapati informasi bahwa Pelaku kembali dari masa pelariannya, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada Kamis lalu (28/07) dilakukan penangkapan tepat di Rumah Pelaku tanpa melakukan perlawanan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan atas dasar keterangan Pelaku bahwa pisau atau Barang Bukti yang digunakan dalam melakukan penganiayaan telah dibuang pada saat melakukan pelarian di luar Daerah. Sat Reskrim Polres Malang dalam hal ini terus melakukan pengembangan serta penyelesaian pemberkasan penyelidikan atas Tindak Pidana penganiayaan sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 351 KUHP.

Previous articleJalin Sinegritas Baik, Kapolres Kunjungi Pondok Pesantren
Next articleDua Kegiatan Besar, Polres Malang Alihkan Arus Lalin