ijtimalang.com, MALANG — Pengadilan Negeri Kota Malang kembali menggelar sidang kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik, terdakwa membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa Dito Sitompul menyatakan pihaknya membantah seluruh dakwaan JPU yang dituduhkan kepada JEP.
“Seluruh dakwaan JPU tidak terbukti,”tegas Dito di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (24/8/2022).
Ia mengaku untuk melawan dakwaan jaksa, tim kuasa hukum telah menyiapkan bantahan setebal 50 halaman dan membawa bukti baru foto dan video.”Ada sejumlah bukti baru yang dibawa kuasa hukum seperti foto dan vidio serta duplik sekitar 50 halaman,”ujarnya.