IJTIMALANG.COM — Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Pakisaji AKP Sutomo dan Unit Reskrim Polsek Pakisaji yang dipimpin Ipda Wawan berhasil meringkus Pelaku dalam kasus Tindak Pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Hari Rabu (24/08) Pukul 16.00 WIB. di Dusun Karangtengah, RT.27 RW. 06, Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Kamis (25/08/2022).
Diketahui, Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah tersebut berinisial TOR (14) yang beralamatkan di Dusun Sanggrahan, RT. 04 RW. 02, Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- dalam kejadian ini.
“Korban saat itu sedang menonton pertunjukan kesenian kuda lumping di Dusun Karangtengah, RT.27 RW. 06, Desa Glanggang bersama teman-temannya. Kemudian tiba-tiba dari samping ada yang menyenggol. Pada saat itu, seketika Korban sadar dan memberitahu temannya bahwa Handphonenya hilang,” ujar Wawan.
Kanit Reskrim Polsek Pakisaji Ipda Wawan menjelaskan, karena Korban sedang menggunakan Wifi dari Handphone temannya, akhirnya mereka mencari dengan menggunakan grafik kuat lemahnya sinyal Wifi yang dipancarkan oleh Handphone temannya. Selanjutnya mereka mengikuti sinyal Wifi hingga tertuju ke tempat parkir sepeda motor dan mengarah ke seorang laki-laki.
“Pada saat Korban mendekati orang tersebut yang diketahui sebagai Pelaku berinisial S (41) beralamatkan di Jalan Kolonel Sugiono, Kampung Baru, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tiba-tiba Pelaku mencoba melarikan diri, dengan daya dan upaya Korban mempertahankan diri sembari berteriak copet Pelaku dapat dihentikan,” imbuhnya.
Lanjut, bersamaan adanya Anggota Polsek Pakisaji yang sedang melakukan pengamanan di lokasi kegiatan, serta dibantu oleh beberapa orang sekitar langsung datang dan membantu Korban serta mengamankan Pelaku guna menghindari amukan warga.
Didapat dari tangan Pelaku Barang Bukti diantaranya, 1 Unit Handphone merk Vivo Y21A warna Silver dengan Casing warna Diamond Glow, 2 Buah Jaket warna Hitam masing-masing merk DICKIES dan IRON WHEELS, 1 Buah Kaos warna Biru, 1 Buah Celana Pendek warna Abu-abu, 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna Biru.
“Pelaku terancam Pasal pencurian atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau pasal 363 KUHP dengan Pidana Penjara paling lama Lima Tahun atau denda paling banyak Sembilan Ratus Rupiah,” tutupnya.