IJTIMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil ringkus pelaku pengedar pil koplo atau pil double L (LL) di depan rumahnya ketika tertangkap tangan oleh petugas telah melakukan transaksi. Jumat (26/8/2022).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, penangkapan terjadi pada Hari Kamis, 25 Agustus 2022, sekira pukul 21.00 WIB di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Awal mula penangkapan dijelaskan oleh Kapolsek Wonosari IPTU Anwari Sidiq yakni ketika petugas mendapat laporan warga bahwa di depan rumah tersangka sebagaimana TKP akan terjadi transaksi pil koplo.
Dengan sigap, petugas bekuk pelaku dengan barang bukti yang ia siap edarkan kepada konsumennya. “CPR (25) kami amankan karena terbukti mengedarkan pil koplo di depan rumahnya” ucap Kapolsek.
CPR laki-laki berusia 25 tahun, yang beralamatkan di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang merupakan rumah dan lokasi sebagaimana TKP ia melakukan transaksi pil koplo.
“CPR (25) atas tindakannya telah mengedarkan pil koplo, ia melanggar Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan” imbuh Kapolsek.
Anwar mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Wonosari bersama barang bukti, yakni uang tunai Rp. 450.000 beserta 100 butir pil koplo dan 1 buah Handphone milik tersangka.
Serta 4 bungkus plastik transparan masing-masing berisi 100 pil koplo, 8 bungkus kertas aluminium berwarna emas masing-masing berisi 4 butir pil koplo didapat dari saksi.
“Total pil koplo yang telah CPR (25) edarkan sejumlah 432 butir, dan 100 butir masih ia kantongi juga kami amankan” pungkas Kapolsek Wonosari.