IJTIMALANG.COM – Tersangka pencurian sepeda motor bernama Muhamad Farid asal Kecamatan Tajinan,Kabupaten Malang, yang aksinya terekam CCTV dan sempat viral di media sosial bernafas lega, pasalnya perkara yang di lakukan pelaku tersebut yang sebelumnya terancam hukuman 5 tahun penjara,kini terhenti setelah antara pelaku dan korban di mediasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (30/8).
Sebelumnya kronologi peristiwa yang di alami korban yaitu sebuah pabrik pengolahan kayu di Jalan Hasannudin, Desa Junrejo,Kecamatan Junrejo,Kota Batu, pada Minggu (19/6/2022) telah kehilangan sebuah sepeda motor yang di parkir di halaman pabrik dan di curi oleh pelaku bernama Muhammad Farid.
Sepeda motor hasil curian kemudian di jaminkan hutang oleh pelaku kepada salah satu warga. Namun belum sempat menjual sepeda motor tersebut, tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito mengatakan, bahwa alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ,tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif.
“Pertimbangan penghentian perkara kasus pencurian ini demi kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif,
penghindaran pembalasan,” kata Agus Rujito.
Selain itu pertimbangan lain penghentian pencurian yaitu untuk respon dan keharmonisan masyarakat dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum, sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan.
Lebih lanjut Agus Rujito menambahkan, sebelumnya, upaya perdamaian telah dilakukan pada hari Kamis (18/8/2022) di Kejaksaan Negeri Batu,dengan hasil perdamaian yakni tersangka meminta maaf kepada korban dan menyesal atas perbuatannya.
“Begitu juga Korban juga sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan,”jelas Rujito.
“Jadi, hari ini Selasa (30/8) Muhammad Farid resmi bebas dari Tahanan berdasarkan keadilan Restoratif dan Muhammad Farid agar selalu berkelakuan baik di manapun berada dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi dan jika mengulangi lagi maka akan dibatalkan surat ketetapan ini,” harap Agus Rujito. (Yanto Yancong).