IJTIMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis ganja di sebuah hotel yang ada di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Pengungkapan ini berawal dengan adanya laporan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Dau.
Dari situ, petugas melakukan penyelidikan di berbagai lokasi dan sasaran. Akhirnya pada hari Kamis (1/9/22) malam, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial ADP (34), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasihumas, Iptu Ahmad Taufik membenarkan tentang penangkapan itu.
“Terduga pelaku, ADP berhasil diamankan petugas di dalam sebuah kamar hotel. Saat itu dia tertangkap tangan sedang mencampur ganja kering dengan tembakau,” ucap Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Jum’at (2/9/2022).
Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang diamankan yaitu, satu paket ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakau, satu buah korek, satu bandel kertas rokok, satu lembar kertas minyak (untuk membungkus ganja), sebuah bungkus rokok Marlboro merah sisa 11 batang, satu unit HP dan kartu ATM,” bebernya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut sengaja dia beli seharga Rp. 400.000,- dari seseorang berinisial C, yang saat ini masih dalam pengembangan oleh petugas.
“ADP mengaku jika ia membeli ganja kering tersebut dari seseorang yang mengaku berinisial C. Modusnya ranjau, setelah membayar melalui transfer, lalu C menyuruh ADP mengambil barang haram itu di suatu tempat,” jelas Iptu Taufik.
“Hal itu dikuatkan dengan penemuan bukti transfer, yang menurut tersangka untuk pembelian ganja tersebut,” tambahnya.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dikenakan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.