IJTIMALANG.COM – Sidang putusan kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu memasuki babak akhir. Sidang pembacaan vonis pada terdakwa Julianto Eka Putra, pendiri sekolah, digelar Rabu (07/09/2022) di ruang Cakra PN Kota Malang.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Harlina Rayes sebelumnya membacakan pertimbangan hakim atas fakta-fakta sidang. Hakim memutuskan Julianto terbukti bersalah dan memvonisnya dengan hukuman penjara 12 tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar restitusi pada korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar restitusi pada korban sebesar Rp 44.744.623” kata hakim.
Vonis yang diberikan pada Julianto lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Julianto dengan pasal 81 ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara 15 tahun subsider enam bulan kurungan. Atas vonis 12 tahun yang dijatuhkan pada Julianto, kuasa hukum langsung mengajukan banding.
“Kami penasehat hukum tidak dapat menerima putusan ini. Kami menyatakan banding” ujar Hotma Sitompul, kuasa hukum Julianto.
Sidang ke-25 ini digelar terbuka untuk masyarakat umum. Pengadilan Negeri Kota Malang juga menyediakan layar di luar ruang sidang, karena keterbatasan tempat duduk di dalam ruang sidang. (Hilda Daningtyas)