IJTIMALANG.COM – Adanya hukuman atau appresiasi bagi para aparatur negara, dalam pencapaian target yang dipatok oleh pemerintah daerah Kabupaten Malang.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat berharap bahwa di sisa waktu masa pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) selama kurang lebih 3 minggu ini bisa dioptimalkan. Baik oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai pelaksana atau petugas penarikan pajak maupun bagi masyarakat sebagai wajib pajak.
Deadline pembayaran PBB sendiri akan jatuh pada 30 September 2022 mendatang. Untuk itu, Wahyu berharap ada upaya optimalisasi agar perolehan PBB bisa memenuhi target. Baik oleh Bapenda ataupun petugas pajak yang tersebar di setiap kecamatan dan desa se Kabupaten Malang.
Wahyu menilai, dalam upaya tersebut Bapenda harus bisa melihat kendala yang dihadapi para wajib pajak di setiap kecamatan atau desa. Setidaknya agar dapat memformulasikan solusi agar masyarakat bisa dengan sadar menunaikan kewajiban pajaknya.
“Menjelang deadline, kita akan beri satu kesempatan, karena kurang 3 minggu, akan tetap kita beri melihat satu kasus per kasus, dan akan dievaluasi kembali, akan kita lihat Bapenda, solusi dan masalahnya apa untuk dipertimbangkan,” ujar Wahyu.
Sementara itu perolehan PBB di Kabupaten Malang hingga saat ini sudah sebesar 37,82 persen atau sebesar Rp 22.835.363.272. Dari target sebesar Rp 60.372.568.878.
Saat ini ada program bapenda menyapa, bagaimana hasil yang didapat dari laporan dari rata rata desa yang ditargetkan memang masih belum memenuhi namun progresnya sudah semakin baik untuk perolehan
“Saat ini sudah 50 persen di setiap kecamatan, seharusnya dalam bulan ini sudah bisa 60 persen. Maka akan kami genjot untuk bisa memenuhi target diangkat 74 persen.” Imbuhnya.
Pada saat pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga melakukan refocusing. Menurut Wahyu, hal itu juga berimbas pada sejumlah target termasuk pajak yang harus diberi toleransi oleh Pemkab Malang.
“Pandemi sudah pulih kita mulai push lagi, jadi masyarakat setidaknya harus bisa kembali sadar, bahwa ini kewajibannya. Kita memang banyak refocusing, target-target ini banyak yang kita toleransi. Tapi mendekati (deadline) ini harus kita perkuat lagi, kesadaran lagi, agar bisa berangsur normal,” Ujar Wahyu.
Sementara itu, di sisi lain dirinya melihat bahwa melandainya pandemi Covid-19 yang ada saat ini, setidaknya juga bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan perolehan pajak. Untuk itulah, dalam hal ini, petugas pajak yang ada, baik yang ada di lingkungan Bapenda atau di kecamatan dan desa diharapkan bisa melakukan pendekatan kepada wajib pajak.
“Kita sekarang memulai kembali, karena kemarin masih ada pendekatan yang kurang ke warga, karena masih ada pandemi kemarin. Jadi kita beri kesempatan kepada warga,” terang Wahyu. (Redaksi)