IJTIMALANG.COM – Dua kali melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Singosari, laki-laki berinisial AP yang sempat buron dari kejaran polisi, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan dalam kasus tersebut, AP, pria dengan alamat di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang telah melakukan dua kali penganiayaan di TKP yang sama, dengan waktu dan korban yang berbeda.
“Yang pertama ia seorang diri melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulinya menggunakan tangan kosong di Desa Tunjungtirto,” katanya.
Sementara, Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (23/7/2022) di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Saat melintas di Jalan Paving, tersangka tiba-tiba menabrak korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh, setelah itu tersangka langsung memukuli korban berkali-kali,” jelasnya.
Robi menambahkan, tak ada perlawanan dari korban saat terjadi pemukulan, pelaku langsung pergi begitu saja.
“Setelah kejadian itu korban langsung melaporkan kepada Polsek Singosari dengan keadaan luka memar di pelipis dan luka lecet-lecet di lutut kanan,” imbuhnya.
Dalam proses penyelidikan Polisi, AP berulah lagi di TKP yang sama, yakni dibeberkan oleh Robial bahwa AP melakukan penganiyaan bersama satu rekannya yaitu laki-laki berinisial D yang saat ini menjadi DPO.
“Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022, di Desa Tunjungtirto AP melakukan penganiayaan bersama satu rekannya dengan korban yang berbeda,” tambahnya.
Saat itu, korban tengah melintas di Jalan untuk hendak pulang kerumahnya, tiba- tiba AP dan D datang. Kedua pelaku ini mempunya peran masing-masing, D berperan memegang korban, sementara AP berperan menendang dan memukuli si korban hingga melemparnya ke persawahan.
“Akibat kejadian tersebut korban menderita sesak nafas dan 2 buah gigi atas patah, ” jelasnya.
Penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil menyelidiki keberadaan pelaku AP sedang berada di rumahnya. Tak ada perlawanan saat penangkapan AP pada hari Senin tanggal 19 September 2022, sekira pukul 20.00 WIB AP berhasil diamankan di Mapolsek Singosari untuk dilakukan penyidikan.
“Sementara itu, saat ini pelaku kedua yakni D dalam proses penyelidikan dan tercatat DPO, ” pungkasnya.
Atas kasus ini, AP dijerat dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan.